D-ONENEWS.COM

Risma Tak Punya Kewenangan Mutasi Pejabat

Surabaya,(DOC) – Walikota Surabaya Tri Rismaharini harus membuka seleksi terbuka, guna mengisi jabatan yang kosong di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) maupun BUMD. Ketua Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan, DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, Senin (15/8/2016) mengungkapkan, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah diberlakukan sejak tahun 2015. Untuk itu menurutnya, saat ini Walikota tak bisa mengisi jabatan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) sesuai dengan selera.
“Mekanismenya harus melalui seleksi terbuka,” terangnya
Beberapa jabatan yang kososng selama beberapa bulan ini, meliputi kepala Dinas perhubungan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata ruang(DCKTR), Direktur RS Soewandi, Dirut PDAM, dan Dirut PD Pasar. Herlina mengatakan aturan tersebut bukan bermakna membatasi kewenangan Walikota. Namun, memang ada kaidah yang harus dilalui dalam proses rekruitmennya. Menurutnya, untuk mengisi jabatan kepala SKPD dan BUMD, proses seleksi dilakukan dengan melibatakan tim panitia seleksi, beberapa diantaranya berasal dari kalangan independen.
“Anggota tim pansel (Panitia Seleksi) kira-kira 5- 9 orang, terdiri dari baperjakat dan independen,” tuturnya
Namun demikian, keputusan akhir, siapa yang akan dipilih tetap berada di tangan walikota, setelah tim panitia seleksi mengajukan beberapa calon yang telah lulus mengikuti seleksi.
“Yang menentukan memang tetap walikota,” tegasnya.
Sementara, mengenai mutasi pejabat, Herlina mengungkapkan, kewenangan walikota juga tak bisa dilakukan serta merta. Meski Walikota Surabaya Tri rismaharini, mulai 17 Agustus nanti sudah bisa melakukan mutasi jabatan, sesuai aturan, 6 bulan setelah dilantik sebagai Walikota terpilih. Namun, saat ini pemerintah kota belum mempunyai landasan hukumnya yakni, Perda Organisasi perangkat daerah (OPD).
“Buat Perda dulu baru melalkukan mutasi,” paparnya
Aturan itu menurut Herlina sesuai dengan Instruksi Kemendagri. Dan, perda Organisasi Perangkat daerah (OPD) harus dibuat paling lambat akhihr agustus nanti.
“Jadi kalau belum ada perdanya, Walikota gak bisa melakukan itu (mutasi),” katanya.(k4/r7)
 

Loading...