D-ONENEWS.COM

Rumah Mewah Digeledah Bareskrim Mabes Polri, Diduga Penghuninya Jual Tanah Puskopkar

foto : rumah Renny Susetyowardhani yang digeledah Mabes Polri

Surabaya,(DOC) – Sebuah rumah di jalan Kanginan nomer 12 Surabaya, Kamis(19/4/2018) digeladah oleh Bareskrim Mabes Polri.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri yang berpakaian preman menggeledah rumah mewah itu didampingi oleh 10 orang petugas Polrestabes Surabaya, 2 diantaranya mengenakan seragam lengkap dengan senjata.

Penggeledahan yang berjalan selama 3 jam mulai Pukul 13.00 Wib, Kamis(19/4/2018), diduga terkait kasus penyerobotan tanah milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) di Sedati, Sidoarjo.

“Baru penyelidikkan mas,” ucap petugas singkat yang tak bersedia menyebutkan namanya.

Berdasarkan pengamatan di lokasi, sejumlah dokumen diamankan oleh penyidik Bareskrim mabes Polri bersama seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus ini. Informasi yang diperoleh media ini, perempuan itu bernama Renny Susetyowardhani yang akan menjalani pemeriksaan.

Informasi yang beredar, munculnya kasus ini berawal dari tanah milik Puskopkar di jual Renny ke Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan  dengan cara yang tidak wajar.

Kasus yang mengarah pada penyerobotan lahan ini, pertama dilaporkan ke Polda Jatim dengan terlapor Renny Susetyowardhani. Namun belakangan diketahui, tanah hasil penyerobotan itu telah dijual lagi oleh Henry J Gunawan ke pihak lain.

Tanah sengketa itu bisa laku lantaran adanya pemalsuan surat dengan melibatkan Kepala BPN Sidoarjo yang juga dilaporkan oleh Puskopkar.

Modusnya, kasus penyerobotan tanah yang dilakukan Henry J Gunawan ini berawal dari penjualan peta bidang tanah dari Renny Susetyowardhani ke Henry J Gunawan. Dalam upaya penyerobotan itu, Renny telah menggunakan akta pelepasan nomor 15 dan 16 tanggal 24 Nopember 2004.

Pemalsuan akta tersebut diketahui saat pihak Puskopkar mengecek registernya ke notaris Soeharto SH, dan diketahui bahwa akta tersebut tidak pernah ada.

Bukti pemalsuan Reny sebenarnya juga diperkuat oleh notaris pengganti Soeharto, SH yang sudah meninggal, yakni GS Lala’ar SH. Notaris pengganti tersebut menyatakan bahwa Soeharto, SH tidak pernah membuat dan menerbitkan akta tanah atas nama Reny.

Nah, dari bukti kepemilikan peta bidang aspal ini Renny lantas menjual ke PT Gala Bumi Perkasa senilai Rp. 3,4 miliar pada tahun 2007-2008 lalu. Hanya dalam sekejap, tanah tersebut berada dalam penguasaan Henry J Gunawan.

Namun diketahui, laporan Puskopkar ke Polda Jatim itu diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri dan saat ini penyidik terus melakukan penyelidikkan.

Dari data yang dihimpun, sebenarnya tanah Pukopkar yang berada ditiga lokasi yakni Pranti, Sedati dan Bluru tersebut sudah dijaminkan ke Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tunjungan Surabaya.

Puskopkar hutang ke BTN sebesar Rp. 90 milliar pada tahun 1991 dengan jaminan 5 sertifikat. Dan diketahui, hutang tersebut tak bisa dilunasi alias kredit macet hingga saat ini.

Namun, bobolnya uang negara itu sampai saat ini belum terselesaikan, aset yang telah dijaminkan ke BTN justru telah beralih tangan ke pihak Henry J Gunawan.

Bobolnya uang negara puluhan milliar tersebut juga sudah terendus KPK, Renny juga sempat menjadi terperiksa oleh KPK.

Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan penyidikkan kebocoran uang negara yang dikucurkan BTN Cabang Tunjungan ke Puskopkar.(pro/r7)

Loading...