D-ONENEWS.COM

Sah Ceraikan Veronica, Ahok Dapat Hak Asuh Anak

Jakarta (DOC) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi bercerai dengan istrinya, Veronica Tan. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Gugatan dikabulkan karena majelis hakim menilai sejumlah bukti yang dihadirkan dalam persidangan menguatkan gugatan Ahok.

“Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum,” ujar Sutaji.

Ahok menggugat cerai Veronica ke PN Jakarta Utara pada 5 Januari. Gugatan cerai diajukan karena terjadi masalah pribadi yang berlangsung tujuh tahun.

Ahok dan Veronica sebelumnya dimediasi pihak keluarga. Namun, mediasi tidak berhasil. Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum, sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.

Ada tiga saksi yang telah dihadirkan pihak Ahok. Ketiga saksi tersebut menyebut Ahok dan Veronica sudah tidak memiliki kecocokan.

Majelis hakim juga mengabulkan gugatan Ahok soal hak asuh Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama.

“Akan lebih bijaksana hak asuh dalam mendidik anak yang masih kecil diserahkan kepada penggugat selaku ayah kandung dengan tetap memberikan kewajiban terhadap tergugat untuk memberikan kasih sayang kepada kedua anaknya,” ujar Sutadji.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan fakta hukum soal penentuan hak asuh berdasarkan usia anak. Nathania berdasarkan akte kelahiran belum genap berusia 17 tahun dan Daud belum genap berusia 12 tahun

“Secara psikologis masih sangat membutuhkan kasih sayang orang tuanya dan oleh karena kedua orang tuanya akan bercerai maka hak asuh yang dipermasalahkan penggugat harus ditentukan,” sambung hakim.

Menurut hakim, anak yang belum dewasa tersebut masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu termasuk soal pendidikan. Karena itu ditegaskan hakim, penting untuk mendekatkan anak tersebut dengan ibunya. Namun hal ini tidak bisa dilakukan karena Veronica Tan yang digugat cerai sudah melanggar norma dalam rumah tangga.

“Tergugat selaku ibu kandung telah melakukan perbuatan yang melanggar norma-norma dalam rumah tangga,” ujarnya.(kcm/dtc/ziz)

Loading...

baca juga