D-ONENEWS.COM

Sangsi Pimpinan, Puluhan Anggota DPRD kota Surabaya Dilarang Kunker

Foto Suasana sidang Paripurna DPRD kota Surabaya

Surabaya,(DOC) – Empat orang pimpinan DPRD kota Surabaya sepakat memberikan sangsi anggota-nya yang ketahuan tidak hadir dalam acara peringatan HUT DPRD kota Surabaya ke-2 periode 2014-2019, Sabtu(19/8/2017) malam.
Acara yang dikemas sarasehan dengan mengambil tema “Sinau Bareng DPRD kota Surabaya Bersama Cak Nun(Emha Ainun Najib)” kemarin lusa itu, memang hanya diikuti oleh sejumlah anggota dewan, meski 4 orang unsure pimpinan DPRD kota Surabaya hadir dengan formasi lengkap.
Sangsi yang diberikan tersebut berupa larangan kunjungan kerja (Kunker) ke daerah – derah bagi sejumlah anggota dewan. Mulai hari ini, Senin(21/8/2017), 4 orang pimpinan DPRD kota Surabaya tidak akan menandatangani permohonan Kunker beberapa anggota dewan yang tak ikut acara peringatan HUT DPRD Surabaya ke-2.
Hal ini memicu protes para anggota dewan yang mendapat sangsi larangan Kunker. Mengingat salah satu agenda Kunker dianggap urgent, karena mengemban misi induk partainya.
“Awalnya warning itu dikira guyonan seperti sebelum-sebelumnya. Eh, ternyata sungguhan, sehingga banyak yang kelimpungan dan komplain. Alasannya tidak hadir macam-macem, ada yang diundang acara tujuhbelasan(HUT-RI,red) dikampung. Ini kurang masuk akal, karena kita semua menyempatkan, meski banyak diundang dari konstituen. Posisi kita sama lho, sehingga sikap pimpinan ini sudah bener,” kata salah satu anggota dewan yang tak mau menyebutkan namanya,Senin(21/8/2017).
Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPRD kota Surabaya, Baktiono yang mendapat sangsi larang Kunker, menyatakan, bahwa alasan pimpinan dewan itu tidak mempunyai dasar, bahkan tidak tertuang dalam tata tertib (Tatib) DPRD kota Surabaya.
“Apa dasarnya tidak menandatangani, cantolan hukumnya ada atau tidak, apa ada juga di aturan Tatib, kami ini tidak hadir karena ada kegiatan lain di luar yang menyangkut masyarakat juga, harusnya unsur pimpinan tidak bersikap seperti itu,” keluhnya.
Baktiono menambahkan, anggota dewan yang banyak tidak hadir dari  Komisi B. Bahkan jumlahnya lebih dari separuh anggota Komisi. Jika sangsi pimpinan dewan ini diberlakukan, maka artinya, anggota komisi B yang berangkat Kunker tidak bisa mengatasnamakan Komisi.
“Kalau jumlah anggota komisi B yang berangkat Kunker kurang dari separuh, maka seharusnya Kunker ditiadakan. Karena apa?, mereka yang berangkat itu tidak bisa mewakili atas nama Komisi. Hal ini juga harus dipertimbangkan, untuk itu saya minta BK segera merespon persoalan ini,” pungkasnya.(rob)

Loading...

baca juga