D-ONENEWS.COM

Seluruh Fraksi Sepakat Perda Penataan Pemukiman Kumuh Dibahas

Surabaya,(DOC) – Delapan Fraksi yang ada di DPRD kota Surabaya tak melayangkan protes sedikit-pun terkait penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penataan Pemukiman Kumuh.
Bahkan dalam pandangan umum Fraksi – Fraksi di Sidang Paripurna DPRD kota Surabaya, Senin(20/2/2017), seluruh Fraksi sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda yang digagas oleh Pemkot Surabaya ini.
Ketua Fraksi Golkar , Pertiwi Ayu Khrisna menyampaikan , Raperda Penataan Kawasan Kumuh bisa menjaedi acuan hukum bagi pemerintah kota untuk menyelesaikan dan merevitalisasi kawasan-kawasan yang saat ini dianggap kumuh.
Salah satunya, lanjut Ayu, adalah membuat kerja sama pembuatan rumah susun baik sewa atau hak milik bagi masyarakat kelas bawah di kawasan kumuh dengan kalangan investor untuk memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Saat ini, lanjutnya , pihak Pemkot sering kesulitan dalam membangun rumah susun secara mandiri tanpa bantuan APBN karena biaya yang mahal. Dengan adanya kerja sama CSR ini, kata Ayu, pendanaan rumah susun bisa diperoleh dari pihak swasta.
“Dengan kerja sama CSR ini, penyediaan rumah susun murah bisa dilakukan. Mekanisme kerja sama CSR bisa dilakukan. Kami sudah pernah menyampaikan ini kepada Kementerian PU dan dipersilahkan,:” terangnya.
Selain itu, lanjut Ayu, Fraksi Golkar juga mengajukan saran agar penataan kawasan kumuh bisa disatukan dengan program terkait penataan lalu lintas dan transportasi. Menurutnya saat ini masalah pemindahan masyarakat ke rumah susun selalu terkendala jauhnya lokasi rumah susun dari tempat kerja masyarakat terdampak.
“Kalau masalah transportasi bisa direvitalisasi juag, maka masalah jarak tempat kerjabisa diselesaikan,” terangnya.
Pernyataan ini, juga tak jauh berbeda dengan pendapat yang disampaikan oleh anggota Komisi D dari Fraksi PKS, Reni Astuti.
“Inikan perdanya dari pemerintah kota dimasukan disini,  di tanggapi, sampai dibentuk panitia khusus, panitia khusus ini kerjanya kurang lebih enam puluh hari, jadi kalau proses semuanya lancar ada kesepakatan antara pemerintah kota dan DPRD tiga bulan sudah bisa menjadi Perda, “kata Reni seusai mengikuti sidang Paripurna, Senin (20/2/2017).
Reni menambahkan, Perda penataan pemukiman ini dianggapnya sangat penting bagi warga kota Surabaya.
“Masih tanggapan belum final,  seperti apa penjelasanya secara detail, nanti dibahas dalam pansus, secara umum kalau kita melihat Perda ini cukup penting bagi kota Surabaya. Sehingga intervensi pemerintah kota terhadap wilayah – wilayah kumuh cukup kuat,” ungkap Reni.
Dalam kesempatan yang sama, Vicensius Awey anggota Komisi C DPRD kota Surabaya menjelaskan, pada dasarnya Perda penataan kawasan kumuh sangat bagus untuk perimbangan kawasan perkotaan.
“Perimbangan ini, kita sudah harapkan dari dulu. Mengingat sekarang ini banyak pengembang mendominasi secara keseluruhan yang akan membuat masyarakat berpenghasilan rendah, kesulitan menempati lahan itu sendiri,” paparnya.
Awey menambahkan, kecenderungan pengembang ketika sudah menguasai lahan akan mencari gross margin yang lebih tinggi dengan mematok harga jual tinggi karena adanya penambahan sedikit ornament serta kualitas bangunan sekitar.  Padahal jika dilihat dari biaya operasional dan biaya pembelian asset awalnya sama dan tak juah beda. Namun mereka sengaja tidak memasarkan ke masyarakat kalangan menengah kebawah.
“Dengan Perda perimbangan ini, Pemkot bisa intervensi atas prilaku pengembang property. Artinya mekanisme pasar ini harus ada keseimbangan dan Pemkot sebagai penguasa dapat mengontrolnya melalui kebijakan. Prosentase pembangunan pemukiman untuk masyarakat menengah kebawah bisa disediakan pengembang hingga terjadi keseimbangan. Jika tidak dilakukan, maka sampai kapanpun, warga tak akan mampu memiliki bangunan dengan lahan yang sangat terbatas dan harganya mahal. Semua diborong oleh pengembang,” Pungkas politisi Partai Nasdem.(adv/rob7)
 
 
 

Loading...

baca juga