D-ONENEWS.COM

Sengketa Aset KBS Belum Selesai

Surabaya,(DOC) – DPRD Kota Surabaya menilai, kasus sengketa di Kebun Binatang Surabaya (KBS), terutama terkait aset diatas tanah masih belum selesai. Pasalnya, hingga saat ini belum ada keputusan hukum yang menyebutkan bahwa, aset diatas tanah di kebun binatang kebanggaan warga Surabaya itu milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Edi Rachmat mengatakan, pihaknya mendesak agar Pemkot menyelesaikan terlebih dulu sengketa sebelum melakukan perbaikan kandang dan bangunan lainnya. Pasalnya, kandang dan bangunan di KBS, yang termasuk dalam aset diatas tanah masih sengketa. “Diselesaikan dulu dong hukumnya. Kan sejauh ini masih ada kelompok yang mengaku kalau itu (aset diatas tanah) merupakan milik mereka. Kami tetap mendorong agar aset diatas tanah ini bisa menjadi milik pemerintah. Sehingga, dana APBD yang dialokasikan bisa terserap dengan maksimal,” katanya, Jumat(26/6/2015).

Terkait pernyataan Wali Kota Surabaya, Tri Rismahaini yang menyebutkan bahwa, aset diatas tanah di KBS sudah tidak ada masalah, politikus dari Partai Hanura ini mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun dia meminta agar wali kota tidak mengklaim begitu saja. Dia mendesaka agar sejarah dari keberadaan aset ini ditelusuri. Sehingga bisa diketahui asal muasal aset tersebut. Menurut dia, jika aset tanah kebun binatang di Jalan Setail itu sudah menjadi milik Pemkot, maka sudah seharusnya aset yang diatasnya itu juga menjadi milik Pemkot. “Saya minta itu (sengketa aset) diselesaikan secara hukum. Kalau tidak selesai kasian nanti pengelolaannya. Kalau kandang-kandang itu bukan aset Pemkot, maka perbaikannya tidak boleh menggunakan dana dari APBD,” terangnya.

Untuk mengatasi masalah di KBS yang berlarut-larut, Edi menganjurkan pada wali kota mengeluarkan diskresi. Diskresi merupakan kebijakan dari kepala daerah yang membolehkan pejabat publik mengeluarkan kebijakan dimana undang-undang belum mengaturnya secara tegas, dengan tiga syarat. yakni, demi kepentingan umum, masih dalam batas wilayah kewenangannya, dan tidak melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Tidak masalah kalau ada diskresi. Tapi saya harap masalah di KBS ini dibicarakan baik-baik. Tapi saya minta agar KBS itu di kelola Pemkot agar lebih baik,” pintanya.

Diketahui, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dengan tegas menyatakan, aset KBS diatas sudah tidak ada masalah lagi. Pasalnya, dari pengkajian yang dilakukan Pemkot, aset yang diklaim milik perkumpulan itu, dibangun dengan uang dari hasil penjualan tiket. Nah, tiket ini yang membayar adalah masyarakat. Sehingga, sama saja itu menjadi milik negara karena tidak dari uang pribadi perkumpulan. “Itu (pembangunan kandang) kan dibangun dari penjualan karcis. Jadi tidak bisa dong itu diklaim milik perkumpulan. Kalau dibangun dari penjualan karcis, kan sama saja menjadi milik negara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati juga menyatakan, tidak ada lagi sengketa aset di KBS, khususnya soal aset diatas tanah seperti kandang dan bangunan lainnya. Dia berdalih aset diatas tanah ini berstatus hak guna bangunan. Untuk serapan anggaran, lanjut dia, tahun lalu Pemkot mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar. Dana sebesar itu digunakan untuk memperbaiki kandang dan sejumlah fasilitas lain di kebun binatang di Jalan Setail ini. Dana tersebut rupanya tidak terserap lantaran waktunya yang berdekatan dengan akhir tahun anggaran. Sehingga dana itu dialokasikan lagi untuk tahun ini. “Memang banyak yang ngomong dan mengklaim aset KBS. Tapi tidak masalah. Kami juga tidak khawatir akan digugat secara hukum karena apa yang kami lakukan sesuai aturan,” terangnya.(lh/r7)

Loading...