D-ONENEWS.COM

Sengketa Aset Selesai, Pemkot Mulai Perbaiki Kandang KBS

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengklaim tidak ada lagi sengketa aset di Kebun Binatang Surabaya(KBS), khususnya soal aset diatas tanah seperti kandang dan bangunan lainnya. Pemkot berdalih aset diatas tanah ini berstatus hak guna bangunan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengaku saat ini sudah tuntas semua kasus-kasus yang membelit kebun binatang kebanggaan warga Surabaya itu. Setelah sekian lama dirundung masalah aset kandang, kini pihkanya sudah bisa leluasa melakukan perbaikan. Tujuan perbaikan ini agar satwa yang ada disana bisa semakin nyaman dan sejahtera. Apalagi KBS sudah mendapat izin sebagai Lembaga Konservasi (LK) dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut). Maka KBS harus mampu mensejahterakan satwa. “Itu (aset diatas tanah) hak pakai pemerintah kota,” katanya, Kamis(11/6/2015).

Untuk serapan anggaran, lanjut dia, tahun lalu Pemkot mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar. Dana sebesar itu digunakan untuk memperbaiki kandang dan sejumlah fasilitas lain di kebun binatang di Jalan Setail ini. Dana tersebut rupanya tidak terserap lantaran waktunya yang berdekatan dengan akhir tahun anggaran. Sehingga dana itu dialokasikan lagi untuk tahun ini. “Memang banyak yang ngomong dan mengklaim aset KBS. Tapi tidak masalah. Kami juga tidak khawatir akan digugat secara hukum karena apa yang kami lakukan sesuai aturan,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rio Pattiselano meminta pada Pemkot agar tidak gegabah dalam melakukan tindakan perbaikan aset diatas tanah. Misalnya kandang dan sejumlah bangunan lainnya. Sebab, hingga saat ini aset diatas tanah ini masih dalam status sengketa dengan pihak perkumpulan di KBS. Putusan inkracht juga belum turun dari Mahkamah Agung (MA). “Pemkot jangan coba-coba menyentuh kandang, itu masih sengketa. Kalau kandang itu diapa-apakan, mereka (Pemkot) akan terkena kasus hukum,” ujarnya.

Politikus dari Partai Gerindra ini mengungkapkan, sebenarnya masalah aset diatas tanah ini bisa teratasi ketika Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini berani mengambil tindakan disposisi. Artinya, orang satu di Surabaya memerintahkan secara tertulis pada direktur utama KBS untuk melakukan perbaikan kandang. Sayangnya, disposisi itu tak kunjung dikeluarkan oleh Risma, panggilan Tri Rismaharini. “Wali kota harus berani memberi disposisi. Jangan hanya menguucurkan anggaran saja. Kalau hanya anggaran tapi tidak ada perintah untuk melakukan perbaikan, bagaimana perbaikan bisa dilakukan,” terangnya.

Menurut Rio, sebelum Ratna Achjuningrum mengundurkan diri sebagai direktur utama PDTS KBS, dia sudah meminta pada Risma agar mengeluarkan disposisi. Anehnya, permintaan Ratna agar Risma mengeluarkan disposisi itu dijawab dengan permintaan pengunduran diri. Akhirnya, pada akhir Januari lalu, Ratna mengajukan pengunduran diri. “Risma harus berani mengeluarkan disposisi. Jangan meminta orang lain mengerjakan tugas yang tidak ada payung hukumnya. Orang minta disposisi kok malah diminta mundur,” keluhnya. (r7)

Loading...