D-ONENEWS.COM

Seorang Bacaleg Kota Surabaya Dipastikan Gagal Ikut Pemilu Legislatif 2019

ilustrasi

Surabaya,(DOC) – Seorang bakal calon legislative (Bacaleg) dari Partai Solideritas Indonesia (PSI) dipastikan gagal mengikuti Pemilu Legislatif 2019 mendatang, akibat ijazahnya tak di akui oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Bacaleg itu adalah Franky Sudibyo dengan nama asli Liauw Tjiek Fran yang memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) lulusan Singapura dengan masa belajar 11 tahun dari sekolah dasar (SD).

Ijazah Franky tersebut, tak diakui di Indonesia, karena Kemendikbud hanya menerima ijazah lulusan luar negeri yang memiliki masa studi 12 tahun dari tingkat SD hingga SMA atau sederajat.

“Di Singapura itu ada dua model sekolah, ada yang 11 tahun dan ada yang 12 tahun. Lah, Bacaleg ini yang 11 tahun, sementara yang diakui yang 12 tahun oleh Kemendikbud,” ujar komisioner KPU Kota Surabaya Nurul Amalia, Jumat(27/7/2018).

Nurul menjelaskan, lulusan luar negeri bisa menjadi Bacaleg asal melalui proses persamaan ijazah dari Kemendikbud untuk SMA dan Menristek Dikti untuk jenjang sarjana. Khusus untuk Franky harus ikut kelas XII selama satu tahun atau ikut paket C.

“Karena seperti itu rekomendasi dari Mendikbud, dia dipastikan gagal nyaleg. Dia juga ngaku punya ijazah sarjana dari universitas di Amerika, tapi tak bisa diambil karena terbentur biaya, sehingga KPU tak bisa berbuat banyak,” tegasnya sambil menjelaskan ijazah SMA merupakan syarat mutlak pencalon yang wajib dipenuhi.

Lebih lanjut Nurul Amalia menambahkan, sampai saat ini masih banyak bacaleg yang belum melengkapi berkasnya. Bahkan dari 16 partai politik (Parpol), hanya satu partai, yakni PKS yang semua bacalegnya sudah melengkapi berkas pencalonan.

“Waktu perbaikan berkas masih tanggal 31 Juli, sebaiknya segera dilengkapi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, menegaskan, bagi parpol yang telah mengetahui Bacaleg-nya tak bisa memenuhi berkas, bisa diganti dengan Bacaleg lain. Pergantian nama Bacaleg ini bisa dilakukan bersamaan dengan jadwal masa perbaikan berkas yang akan ditutup pada tanggal 31 Juli mendatang.

“Bisa diganti, jadi kalau sudah tahu nggak bisa melengkapi berkas, bisa diganti, asal penggantinya ini nanti sudah siap dan lengkap berkasnya tidak sampai melebihi tanggal 31 Juli,” katanya.(rob/r7)

Loading...

baca juga