D-ONENEWS.COM

Sering Mabuk 'Pil Koplo', Mahfud Tega Menganiaya Bocah Umur 5 Tahun

pelaku_aniaya_bocahSurabaya,(DOC) – Efek dari terlalu sering minum pil koplo, Mahfud Effendi(30) warga Bendul Merisi Selatan, Wonocolo Surabaya, tega menganiaya bocah usia 5 tahun. Bocah yang berinisial FA ini kerap bermain di warnet sekitaran jalan Bendul Merisi, mendapat luka bakar dikedua kakinya akibat mendapat sudutan rokok dari pelaku sebanyak 4 kali.
Kejadian berawal dari FA yang mencoba iseng, menggoda Mahfud Effendi yang tengah asyik bermain game online di warnet tersebut. Kebiasaan pelaku ketika bermain game online selalu dalam keadaan mabuk pil koplo  dengan nenteng golok. Jika demikian pelaku akan melawan siapapun yang mengganggunya, tak terkecuali Balita. sehingga  FA menjadi korbannya.
Akibat peristiwa itu, orang tua korban sempat membawa anaknya ke psikiater, karena trauma tak mau bicara. Setelah mendapat keterangan penyebab trauma, orang tua korban melaporkan tindakan pelaku  ke polisi.
“Setelah mendapat laporan ini, kita melakukan tindak lanjut dan menangkap tersangka di salah satu warnet di Jalan Bendul Merisi. Saat itu tersangka sedang main game online,” terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Jumat sore (6/1/2017).
Tersangka juga diketahui maniak game online. Setiap hari, pekerja kuli bangunan ini menghabiskan Rp 20 ribu untuk main game online. Dengan sejumlah uang itu, dia bisa bermain selama10 jam meski dalam kendali pil gedeg.
“Nah, saat tersangka sedang asik main game online inilah, diganggu korban dan marah. Lalu menyundutkan rokoknya ke kaki korban. ‎Dari hasil visum, ada dua sundutan di kaki kiri sisi bawah lutut dan dua di kaki kanan sisi bawah lutut,” papar Shinto.
Sementara saat ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, tersangka juga kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis golok yang diselipkan di pinggangnya. Dari pengakuannya, golok itu dipinjamnya dari Boncel, teman‎ tersangka untuk berjaga-jaga.
Pengakuan tersangka, lanjut Shinto, dia habis bertengkar dengan seseorang pada malam tahun baru kemarin. ‎”Sehingga dia meminjamnya (sajam) dari seorang temannya untuk dibawa saat tersangka keluar rumah. Termasuk saat main game online di warnet,” sambung perwira dua melati di pundak ini.
‎Saat di kantor polisi, tersangka juga menjalani tes urine. “Dan hasilnya positif. Tersangka ini mengaku, setiap hari dia selalu meminum lima butir pil koplo yang didapat dari temannya. Saat menganiaya korban, tersangka ini juga masih dalam pengaruh pil kopolo itu,” ungkapnya.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku kesal pada korban. Selain sering kalah dalam permainan online, korban kerap mengganggunya. Sehinga konsentrasinya terganggu. “Dia sering ganggu saya. Karena kesal kakinya saya sundut rokok biar gak bertingkah lagi,” akunya.
Selanjutnya, selain akan dijerat pasal tentang perlindungan anak, tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951, tentang senjata tajam. “Untuk kasus narkoba, yang saat kita lakukan tes urine ternyata positif, kasus tersangka akan ditangani Unit Reskoba,” tandas Shinto. ‎(bl/r7)
 

Loading...