D-ONENEWS.COM

Soal NPHD Pilgub 2018, Komisi A Sarankan KPU Jatim Konsultasi Ke Kemendagri

Surabaya (DOC) – Komisi A DPRD Jatim menyarankan ke KPU Jatim untuk konsultasi dan mencari legal opinion (LO) ke Kemendagri terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilgub Jatim.
“Kalau masih gak mau melakukan konsultasi dan meneken, ya serahkan saja ke KPU pusat biar mereka yang kelola,” tegas Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo ditemui usai Paripurna di DPRD Jatim, Jumat (25/8).
Dikatakannya, KPU Jatim memahami aturan yang dipakai oleh Pemprov Jatim untuk kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah kepala Dinas dan SKPD. Jelas beda dengan Jateng dan Jabar. Selain itu dalam Permendagri tentang kedudukan dan keuangan pemerintah provinsi ini diperbolehkan.
“KPU harap menyelesaikan urusan ini gubernur hanya koordinator, pengelola nya dinas dan SKPD dan itu sudah ada pendelegasian. Tapi tanggung jawab tertinggi  tetap di Gubernur. ini kan hanya beda tafsiran. sudahlah wong dananya sudah ada kan tinggal dicairkan, saja,” ungkap.
Sementara itu, Kepala Biro Adminstrasi Pemerintah, Anom Surahno mengatakan, bahwa anggaran Pilgub masuk di APBD yang itu ditetapkan lewat Perda. Maka untuk aktualisasinya diatur lewat Pergub.
“Jadi ndak perlu dimasalahkan, masak Perda diatur Perda lagi. Kalau Ketua KPU Jatim masih tidak mau tanda tangan, biar Sekretaris KPU Jatim saja yang tanda tangan, tapi harus ada surat pendelegasian dari Ketua KPU.  Kan yang punya KPA itu Sekretaris KPU, sekaligus dengan pakta integritasnya,” ucap Anom.
Menurut Anom, Senin (28/8) dirinya akan menandatangani surat NPHD dan segera diserahkan ke KPU Jatim.  “Kalau mereka gak mau tanda tangan, ya terserah. Saya harus sesuai dengan jadwal. Kalau tetap gak mau, ya dibatalkan saja perjanjiannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekdaprov Jatim Ahmad Sukardi mengatakan saat ini dalam aturan terbaru bahwa dana NPHD ini terlebih dahulu dilaporkan ke pemerintah pusat. Jadi dana hibah dari pemerintah daerah sekarang diserahkan ke pusat atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pusat. Dan saat ini pihaknya mempersilahkan pihak KPU untuk melakukan konsultasi ke pemerintah pusat atau KPU.
“Meski sekarang diserahkan ke pusat, pemprov sudah menyiapkan semua persyaratan yang digunakan untuk NPHD mulai kwitansi, surat pernyataan pertangungjawaban mutlak. Intinya Jatim siap mendukung, kapan saja persyaratan turun dari pusat maka anggarannya juga turun,” ujarnya. (DOC02)

Loading...

baca juga