D-ONENEWS.COM

Sosialisasi Perda Perparkiran Dengan Razia Kendaraan, Petugas Gabungan Gembok 3 Ban Mobil

foto ; Petugas Dishub gembok ban mobil yang parkir(dok) sembarangan di jalan Dharmawangsa

Surabaya,(DOC) – Sejumlah petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Kogartap dan Satlantas Polrestabes Kota Surabaya kembali melakukan razia parkir liar di sepanjang jalan Panglima Sudirman, Embong Malang, Indrapura dan Rajawali, Selasa(17/7/2018) siang kemarin.

Sebanyak 26 kendaraan yang terkena tilang petugas gabungan, karena parkir di sembarangan tempat atau liar.

Dari jumlah tersebut, 3 kendaraan roda empat diantaranya terkena tindakan penggembokan ban mobil yang terpergok parkir di bahu jalan.

“Tiga itu berbeda tempat. Satu mobil digembok di jalan Bubutan, dan 2 mobil digembok di jalan Indrapura, seberang gedung DPRD Provinsi,” ungkap Trio Wahyu Wibowo, Kepala Seksi Penertiban Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Rabu(18/7/2018).

Trio menambahkan, untuk membuka gembok tersebut, pemilik kendaraan harus menghubungi Dishub untuk dikenai sangsi tilang. Saat digembok, petugas Dishub juga telah memasang stiker pemberitahuan di kaca mobil.

“Sudah dipasang stiker di mobil sebagai pemberitahuan agar pemilik segera menghubungi Dishub untuk membuka gembok. Nanti mungkin kita keluarkan surat tilang,” tandasnya.

Tindakan ini merupakan upaya sosialisasi dari pemerintah kota, agar para pengguna jalan bisa tertib dan patuh pada rambu-rambu lalu lintas.

Menurut dia, pada bulan Agustus nanti, Perda 3 tahun 2018 tentag penyelenggaraan perparkiran akan mulai diberlakukan dengan sangsi denda yang cukup tinggi, yakni Rp.500 ribu,’ per-kasus.

“Bulan Agustus kita tegas. Ada penguna jalan yang melanggar aturan, mobil langsung digembok, bahkan di derek. Kalau ingin buka gembok, pemilik kendaraan wajib bayar denda mahal,” pungkasnya.(hadi/r7)

Loading...

baca juga