D-ONENEWS.COM

Sukses Terapkan Busana Cak Ning, Dewan Nilai Terlambat

Surabaya,(DOC) – Banyak cara untuk melestarikan budaya tradisional yang dilakukan oleh Pemerintah kota(Pemkot) Surabaya. Kali ini dengan cara membuat aturan tentang PNS wajib memakai busana Cak dan Ning di setiap hari Rabu.

Busana Cak dan Ning Suroboyo ini berupa blangkon, jarik, beskap dan sepatu selop menjadi seragam resmi PNS dilingkungan Pemkot pengganti Batik.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota nomor 800 tahun 2015, langsung dilaksanakan oleh seluruh SKPD, Rabu(10/6/2015) kemarin, bukan hanya di Dinas PU Bina Marga, melainkan juga di tingkat pegawai Kecamatan dan Kelurahan se-Surabaya.

“Dengan aturan tersebut, busana Cak – Ning diharapkan bisa menjadi ikon kota Surabaya. Sekaligus sebagai ajang pelestarian budaya lokal hingga masyarakat familiar,” Ujar Asisten I Sekkota Surabaya, Yayuk Eko Agustin, Rabu(10/6/2015), kemarin.

Meski tanpa ada bantuan seragam, namun para PNS cukup antusias mengenakan baju Seragam ala Cak dan Ning Suroboyo. Hal ini seperti yang dilakukan oleh Reza Fahreddy Kasubag Penyusunan Pelaksanaan Bina Program. “Saat diumumkan aturan baru tersebut Selasa,(9/6/2015) lusa kemarin, Malamnya saya langsung membeli pakaian lengkap Cak dan Ning Suroboyo,” jelasnya.

Meski berhasil, Namun sejumlah anggota DPRD kota Surabaya tetap menilai implementasi instruksi Walikota Surabaya Tri Rismaharini tentang pemakaian busana tradisional Cak dan Ning Surabaya bagi seluruh pegawai pemerintah kota sudah sangat terlambat.

Anggota Fraksi PDIP – Baktiono menyatakan, kebijakan tersebut sebenarnya telah dibuat sejak era pemerintahan Bambang Dwi Hartono, sekitar 5 tahun silam dengan membuat Peraturan Walikota (Perwali) no. 60 tahun 2009. “Instruksi ini sangat terlambat, 5 tahun,” ujarnya, Kamis(11/6/2015).

Ia mengakui langkah pemerintah kota yang mengharuskan PNS dan non-PNS menggunakan busana tradisional khas Surabaya itu sangat positif, karena menambah kecintaan terhadap budaya daerah serta bisa menjadi daya tarik bagi wisatawwan. Namun demikian, ia berharap pemberlakukan kebijakan itu tidak terlalu lama dengan keluarnya Perwali. “Jangan sampai, karena waktu itu Walikotanya Pak Bambang DH, kemudian baru diberlakukan 5 berikutnya sebelum lengser,” tegasnya.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini mengungkapkan, pemakaian busana tradisional dilingkungan birokrasi sebenarnya telah dilakukan di beberapa pemerintah daerah lainnya. “Di Ponorogo sudah diberlakukan, biasanya setiap minggu sekali atau saat event tertentu seperti Hari kelahiran Kota,” terangnya.

Baktiono menyarankan agar Pemkot menyertai anggaran untuk pengadaan busana Cak Ning Surabaya agar tidak membebani para PNS dan semua seragam. “Kami harapkan pemerintah kota menyertai anggaran untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Agar tidak memberatkan, mereka diberi anggran untuk (pengadaan) kelengkapan itu,” jelas Baktiono.(k4/r7)

Loading...