HukrimKasus Bank Garansi Palsu US$ 55 Juta, Pasutri Surabaya Divonis 7 Tahun Penjararedaksi25/08/2015 oleh redaksi25/08/20150581 Surabaya, (DOC) – Pasangan suami istri asal Surabaya, Tjandra Limanjaya dan Irnawati Susanto dihukum pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda Rp 3 miliar