Pemkot Surabaya Keluarkan SE, SPBU Harus Tutup Pukul 21.00 WIB Saat Malam Pergantian Tahun 2022
Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Pimpinan/Pengelola tempat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). SE