D-ONENEWS.COM

Tak Punya E-KTP, Denda 50 Ribu

e-ktpSurabaya,(DOC) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya berencana akan mengenakan denda Rp. 50 Ribu kepada warga kota yang belum mempunyai E-KTP mulai 1 Februari mendatang. Kadispendukcapil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo, Jumat (15/1/2016) mengungkapkan, semestinya sanksi tersebut dikenakan  mulai Januari lalu, namun karena masih banyak warga yang belum memiliki kartu identitas kependudukan elektronik tersebut  pengenaannya akhirnya diundur.
“Dari data yang ada yang sudah mempunyai E-KTP sebanyak 1,7 juta orang, kemudian 20 ribu orang sudah melakukan perekaman namun belum cetak. Sedangkan yang belum melakukan perekaman sekitar 400 ribu orang,” ungkapnya.
Suharto Wardoyo menambahkan, pengenaan sanksi mulai 1 Februari masih wacana. Pasalnya, pihaknya juga berupaya menyelesaikan proses perekaman hingga 1 Februari nanti. Apabila pengenaan denda per 1 Februari tidak memungkinkan, karena masih membutuhkan waktu sosiliasi ke warga, maksimal denda akan dikenakan per 1 Maret.
“Kita selesaikan E-KTP dulu, paling lambat per 1 Maret lah,” tegasnya.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini mengatakan, pengenaan denda bagi warga yang tak memiliki E-KTP sesuai dengan perda 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Tujuannnya adalah untuk keamanan dan ketertiban administrasi kependudukan.
“Saat bepergian, kemudian ada operasi yustisi gak mempunyai E-KTP maka dikenai denda,” jelas pria yang akrab disapa Nanang.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengakui, bahwa pengenaan denda tersebut  sesuai dengan aturan yang ada. Namun demikian, bagi warga yang belum mempunyai E-KTP padahal sudah melakukan perekaman akan ada dispensasi.
“Kalau belum memiliki, karena keterlambatan dinas akan ada permakluman,” terang Politisi Partai Demokrat.
Herlina mengungkapkan, sebenarnya pemerintah kota telah memberikan kemudahan bagi penduduk untuk mengurus administrasi kependudukan mereka. Menurutnya, tinggal kemauan warga untuk melakukan proses administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“kemudahan untuk memiliki identitas sudha sangat baik. Untuk penduduk musiman, untuk mendapatkan Surat keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sekarang bisa daftar secara on line,” tuturnya.
Namun demikian, ia meminta kepada Dispendukcapil, sebelum denda dikenakan, ada sosialisasi ke masyarakat terlebih dahulu, diantaranya dengan memberikan himbauan ke warga untuk segera melakukan perekaman.(k4/r7)

Loading...