D-ONENEWS.COM

Tangkap 5 Warga Di Duga Pelaku Illegal Logging

Lumajang,(DOC) Polsek Gucialit dan Polisi Hutan(Polhut) berhasil menangkap lima orang warga yang di duga telah melakukan perusakan hutan yang berada di wilayah Gedog Tengger Desa Argosari, Kecamatan Senduro Lumajang Jatim, Kamis(3/9/2015) kemarin.

Kapolsek Senduro AKP Bunamin saat di konfermasi d-onenews.com mengatakan, informasi yang diperoleh pihak kepolisian, bahwa 5 warga Gedog Tengger tersebut, telah melakukan illegal Logging. “Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, informasi itu ternyata benar. 5 warga Gedog, tengah membuat arang dari berbagai jenis kayu hutan lindung,” katanya,.Jumat(4/9/2015).

Kelima warga itu, kini ditetapkan tersangka karena melanggar UU, Nomor 18 tahun 2013, pasal 82 tentang tindak pidana. Mereka berasal dari dusun yang berbeda yaitu Tengger dan Argosari.

“Inisialnya SD(27), SP (23), KD(23), BH(21). Diduga aksi mereka sudah dilakukan selama 2 minggu”terangnya.

AKP Bunamin menambahkan, saat ditangkap ke 5 warga itu membawa gergaji tangan, cangkul, parang, kampak, kantong plastik, dan 3 motor. Kesemuanya diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

“Kayu hutan yang dirusak yaitu kayu Pasang, Pakis, Kebek, dan Dampul,” pungkasnya.(im/r7)

Loading...