D-ONENEWS.COM

Tega!, Suami Bunuh Istri Dengan Memukul Balok Kayu Dibagian Leher

ilustrasi

Lumajang,(DOC) – Mistri Mindariyati(45) warga Dusun Warkut,Desa Besuk, Kecamatan Tempeh Lumajang tewas diduga karena dibunuh oleh tangan suaminya sendiri berinisial FA(64), Kamis (24/5/2018).

Pelaku membunuh korban dengan memukul balok kayu di bagian leher hingga tubuh korban bersimbah darah.

“Benar kasus KDRT yang dilakukan suami terhadap istrinya, motifnya masih kita lakukan pendalaman,” ucap Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP AKP.Hasran, SH. M. Hum.

Dari hasil keterangan sementara dari penyidik, bahwa tersangka memang menganiaya istrinya dengan menggunakan alat berjenis balok yang dipukulkan ke leher korban.

“Untuk penyebab motifnya menyusul,” ujarnya AKP Hasran.

Kasat Reskrim menyampaikan ketika melihat langsung kekamar mayat, melihat kondisi korban dibagian leher mengalami patah, bagian batuk mengalami retak, dan tangan kanan korban patah.

“Setelah dilakukan otopsi kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan dipemakaman umum,” katanya.

Menurut dia, pelaku ditangkap anggota Resmob Polres Lumajang saat berada di rumah family nya tanpa melakukan perlawanan.

“Kurang dari satu jam usai kejadian, anggota kami berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi dirumah saudaranya yang tak jauh dari TKP,” jelasnya.

Atas perbuatannya, FA dikenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, maksimal hukuman mati.

“Hukuma paling ringan hukuman 20 tahun, hukuman paling berat hukuman mati,” terang AKP Hasran.(mam/r7)

Loading...