D-ONENEWS.COM

Tentukan TPS Pilgub Jatim, KPU Menunggu Penetapan DPT

foto : Choirul Anam

Surabaya,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum(KPU) Jawa Timur belum bisa menentukan berapa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilihan gubernur(Pilgub) Jatim 2018, menunggu penetapan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari KPU pusat.

Disampaikan komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Jatim Choirul Anam, dari perencanaan awal, KPU Jatim menargetkan jumlah TPS di Pilgub Jatim ada 68.084. Namun setelah ada Daftar Pemilih Sementara (DPS) jumlahnya mencapai 67.650 TPS.

“Ini masih bisa berkurang atau bertambah TPS-nya. Jumlah itu karena dihitung dari DPS yang ada. Itu setelah ada pencocokan dan penelitian (Coklit) atau hasil pemutakhiran data untuk DPS. Jadi kita belum tahu pergerakan jumlah TPS yang pasti,” beber Choirul Anam, Jumat(13/4/2018).

Namun setelah ada penetapan DPT, baru bisa dipastikan jumlah TPS untuk Pilgub Jatim. “Terutama yang berkurang di TPS Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari hasil DPS itu, jumlahnya ada 47 TPS Lapas. Namun dari hasil pemutakhiran, ternyata banyak penghuni Lapas yang tak memiliki identitas. Kita sudah cross check ke Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil, red) Jatim, ternyata banyak yang tak ada di data kependudukan,” ungkap Anam, mantan komisioner KPU Surabaya ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah coklit itu nantinya ada pencoretan penduduk yang tak jelas di data kependudukan. Artinya, ‘penghuni’ Lapas itu banyak yang tak aktif untuk mengurus kependudukannya, hal ini tentunya agar tak mudah dilacak karena tindakan kriminal yang mereka lakukan.

“Pencoretan kependudukan untuk DPT itu bisa saja karena ada temuan identitas ganda, meninggal dunia dan lain sebagainya. Kependudukan ganda itu ada yang ganda desa, ganda kelurahan, kota bahkan ada yang ganda provinsi. Di Jatim, ada 922 ribu warga yang masuk kependudukan tak jelas. Ini sudah kita trackking ke Dukcapol, tetap saja tak jelas dan ini potensi untuk dicore. Namun angka ini bukan angka pasti, karena coklitnya masih terus bergerak,” tambah dia.

Angka itu bisa saja berkurang, karena setelah KPU Jatim berkoordinasi dengan Dukcapil Jatim, ternyata ada warga yang memang belum melakukan perekaman data e-KTP, ada yang menggunakan surat keterangan pengganti e-KTP. Selain itu, warga bisa menunjukan surat keterangan yang menyatakan dirinya adalah penduduk Jatim. KPU Jatim hanya akan mencoret penduduk yang benar-benar tak mengurus kependudukannya atau yang tak ada di data Dukcapil.(rob/r7)

Loading...