D-ONENEWS.COM

Terekam CCTV Di Coffe Enjoy, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Lumajang,(DOC) – Dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dari lima pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Lumajang, Sabtu(14/7/2018) dini hari.

Keduanya berinsial SI (25) warga jalan Kolsuwitno, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, dan RA (23) warga jl Kyai Ghozali, Kecamatan Lumajang yang merupakan salah satu mantan pegawai Coffe Enyoy.

Mereka diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan kehilangan sepeda motor di parkiran billiar Cofee Enjoy jalan Ir Juanda, Lumajang. Berdasarkan rekaman CCTV. para pelaku diketahui telah melarikan sepeda motor milik korban.

Setelah memastikan identitas tersangka polisi kemudian bergerak mencari tahu keberadaanya, Sampai akhirnya, Sabtu (14/7/2018), sekitar pukul 03.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap SI saat berada di rumahnya, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap RA juga sedang berada di rumahnya.

“Untuk tiga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh tim Resmob Polres Lumajang,” ujar Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Catur Budi Baskoro, Selasa (17/7/2018).

Selain menangkap pelaku, sambungnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sepeda motor Honda GL MAX 225 warna hitam Nopol N 5019 YQ milik korban, dan sepeda motor pelaku yang di pakai untuk menjalankan aksi curanmor.

Selain itu, barang bukti berhasil diamankan uang 100 ribu sisah dari hasil penjualan kendaraan curian, dan satu buah miras merek bintang yang dibeli dengan uang hasil dari pencurian.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Catur Budi Baskoro.(mam/r7)

Loading...

baca juga