D-ONENEWS.COM

Tetap Gugat MK, Perjuangkan Pilkada Calon Tunggal

Surabaya,(DOC)DPC PDI Perjuangan kota Surabaya tak khawatir apabila nanti pasangan Rasiyo dan Lucy Kurniasari dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU Surabaya. Pasalnya, masih ada beberapa berkas persyaratan yang belum dipenuhi oleh Lucy kurniasari, yakni Surat Keterangan Pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta dan Ijazah SMA yang kabarnya hilang. Juru bicara Pasangan Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana, yang sekaligus Wakil Ketua DPC PDIP Surabaya, Joko Prasetyo, mengatakan, sejak awal pihaknya telah membaca ada upaya penjegalan penyelenggaraan Pilkada surabaya 2015. “ Tidak menjadi persoalan buat kami jika nanti KPU Surabaya tidak menetapkan pasangan Rasiyo – Lucy tidak memenui syarat, atau sebaliknya” ujarnya, Rabu(9/9/2015) kemarin.

Ia menegaskan, ada atau tidak lawan politik pada pulkada 9 desember mendatang bukan persoalan bagi PDIP. Joko mengatakan, pihaknya saat ini tengah fokus pada proses hukum yang berkaitan dengan gugatan UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

“Gugatan itu dilayangkan karena adanya kekosongan hukum dalam pelaksanaan pilkada Surabaya 2015. Sumber permasalahannya adalah munculnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2105 tentang pencalonan,” terangnya.

Ia mengatakan, untuk mengatasi problem hukum dalam pencalonan kepala daerah, PDIP menawarkan dua solusi , yakni  “uncontested election”  calon tunggal ditetapkan langsung sebagai pemenang dan pemilihan umum yang mengkompetisikan pasangan  calon tunggal melawan gambar kosong.

“Ada dua opsi yang kami usulkan,” tuturnya

Joko menambahkan, gugatan yang dilayangkan direspon MK, dengan diselenggarakannnya beberapa kali sidang terkait hal tersebut.Untuk itu, menurutanya apabila nanti pasangan calon yang diusung Partai Demokrat dan PAN yakni Rasiyo Lucy  tidak memenui syarat. Maka,  KPU Surabaya harus menetapkan calon tunggal yakni Risma – Wisnu sebagai pemenangnya.

“Jika gak ada lagi calon, KPU harus menetapkan pasanga calon yang ada” tegas Joko.

Juru Bicara pasangan Risma – Whisnu menegaskan, KPU Surabaya nantinya harus mematuhi apapun yang menjadi keputusan MK. Pasalnya, dalam proses pilkada, negara melalui penyelenggara pemilu, yaitu KPU telah memberi kesempatan kepada parpol maupun jalur independen untuk mengikuti kontestasi politik lima tahunan ini.

“ KPU  harus menetapkan pasnagan calon yang ada, tikda ada parpol maupun calon indenpenden yang mengikuti pemilu ,” tandasnya.

Kuasa Hukum PDIP Edward Dewaruci menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari MK. Dalam proses persidangan di Mahkamah konstitusi  pihaknya sudah menunjukan fakta adanya kerugian jika tidak ada aturan atau mekanisme calon tunggal. Menurutnya fenomena  calon tunggal harus dicarikan solusi agar hak politik masyarakat  tidak hilang. Demikian juga pasangan calon yang mempunyai hak dipilih, proses pemilihannya tidak tertunda.

“ Siapa yang menjamin jika pilkada ditunda tahun 2017 apa ada calon yang mau mendaftar ?  dan adanya calon tunggal ini pasti akan terulang kembali jika ditundah 2017,” kata alumnus FH universitas Airlangga Surabaya.

Untuk itu, mantan Komisioner KPU surabaya ini  meminta MK dalam memutuskan apa yang menjadi materi gugatanya dapat melihat obyetifitas di lapangan.

“ kami yakin dengan fakta yang dilapangan MK akan memangkan gugatab kami,” pungkasnya. (k4/r7)

Loading...