D-ONENEWS.COM

Tetap Jalankan Pipa Tray, Pelanggaran Lingkungan

Surabaya, (DOC) – Tindakan manajemen PT Suparma yang tetap mengoperasionalkan pipa tray (perlengakapan untuk pengamanan pipa uap steam), meski ijinnya sudah mati sejak 2011, mendapat sorotan tajam Pakar Hukum Lingkungan Hidup dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Dr Suparto Wijoyo.
“Kalau PT Suparma mengoperasikan pipa tray secara ilegal (ijin sudah habis, red), ya jelas itu sebuah pelanggaran, dan harus dilakukan tindakan tegas,”ujarnya ketika dikonfirmasi Selasa (4/3/2014).
Lebih dari itu, menurut Cak Parto –panggilan Suparto Wijoyo — jika ijin pipa tray yang melintang di atas jalan kampung wilayah RW-1 Waru Gunung itu sudah mati, tapi tetap dioperasionalkan, itu sudah pidana lingkungan. Karena itu, secara administratif perlu tindakan tegas dari walikota.
Apalagi, lanjut dia, ada warga sekitar yang terganggu oleh bau menyengat yang diduga berasal limbah pabrik PT Suparma.”Warga yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan ke PT Suparma,”tandas Cak Parto.
Terkait bau menyengat yang diduga limbah pabrik, Cak Parto menegaskan, memang harus dilakukan pengawasan secara serius oleh pengawas lingkungan sesuai Undang-undang (UU) No: 32/Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kalau pengawasan tidak dilakukan dan membiarkan pelanggaran terjadi, tegas dia, maka pengawas lingkungan daerah dapat dipidana.”Jadi jangan main-main soal lingkungan. Maka dalam kasus ini perlu dilakukan penyidikan komprehensif agar dapat diketahui tingkat pelanggarannya,”tuturnya.
Sementara Assraf dari DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Surabaya menyebut indikasi adanya kongkalikong di kalangan pejabat Pemkot Surabaya makin menguat seiring temuan LIRA Surabaya yang memastikan tidak ada perintah pembongkaran pipa tray yang ilegal tersebut. “Pemkot sudah tahu kalau pipa tray itu melanggar Perda dan ijinnya habis sejak 2011. Tapi mereka tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi untuk membongkar kepada Satpol PP. Ini kan aneh dan patut dicurigai,” tandasnya.
Dikatakan, dari survey lapangan yang dilakukan, ada antrean puluhan truk pada pukul 23.00 WIB, yang diduga akan mengangkut limbah.. Selanjutnya, pada pukul 24.00 WIB lebih, truk-truk meninggalkan lokasi untuk membuang limbah di daerah Damaian (Gresik), sementara limbah B3-nya dibuang di Cilincing (Jawa Barat).
“Jadi selain pipa Tray itu ilegal, juga ada dugaan ijin limbahnya belum keluar. Yang jelas, pemkot harus keluarkan surat perintah bongkar pipa tersebut. Kalau PKL saja langsung ditutup paksa, tapi kenapa PT Suparma dibiarkan. Padahal sama-sama melanggar,” paparnya.
Sementara anggota Komisi C DPRD Surabaya Dedy Prasetyo menuturkan, jika label PT Suparma sebagai perusahaan biru (ramah lingkungan, red) sebagaimana yang diberikan Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) memang benar adanya. Sebab ketika dirinya berkomunikasi dengan RT setempat, mereka juga membenarkan soal lebel tersebut.
“Tapi masalahnya, kenapa sekarang muncul bau tidak sedap atau menyengat yang berasal dari belakang pabrik. Itu yang membuat kita heran. Padahal warga sekitar sangat terganggu. Dari laporan warga, bau tidak sedap itu biasanya keluar pada malam dan pagi hari,”jelasnya.
Soal mangkirnya PT Suparma dalam hearing yang dilangsungkan di Komisi C, Dedy mengaku saat ini belum bisa mengambil sikap. Menurutnya, Komisi C baru bisa mengambil keputusan ketika mereka (PT Suparma) kembali mangkir untuk yang ke tiga kalinya.
Terkait pelanggaran pipa tray, ia menerangkan, pemkot Surabaya harus lebih aktif. Sebab apapun rekomendasi yang dikeluarkan, tidak akan memiliki makna jika pemkot tidak segera mengambil tindakan tegas. “Tugas kita kan hanya mengklarifikasi. Kalau walikota mengaku tidak tahu, mungkin belum menerima data-data dari bawahannya,” imbuh Dedy. (k7/r4)

Loading...