D-ONENEWS.COM

TKI Butuh Trik Hindari Penyiksaan

Jakarta, (DOC) – Pengadilan Malaysia pada Kamis lalu (6/3/2014) menjatuhkan hukuman gantung bagi Fong Kong Meng dan istrinya Teoh Ching Yen. Pasangan suami istri ini terbukti melakukan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) mereka yang berasal dari Indonesia, yang bernama Isti Komariah. Hakim pengadilan Tinggi Shah Alam, Datuk Noor Azian Shari menyatakan Isti Komariah tewas akibat kelaparan karena majikan tidak memberikan makan dan pengobatan medis.
Pemerhati Pemberdayaan Perempuan Mira Rosana Gnagey mengatakan baru kali ini ada keputusan pengadilan yang sangat berat diberikan kepada majikan yang melakukan penganiyaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI). “Biasanya majikan yang menyiksa TKI kita selalu diberikan hukuman ringan atau malah dibebaskan. Keputusan Pengadilan Malaysia dengan memberikan hukuman gantung ini merupakan angin segar bahwa para majikan yang menyiksa TKI kita sesungguhnya bisa divonis berat. Hukuman berat majikan yang saya dengar terakhir penganiayaan di Hongkong yang majikannya dihukum 6 tahun penjara,” ujarnya.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan Ormas Badan Musyawarah (Bamus) Masyarakat Sunda ini menambahkan ini juga merupakan saatnya bagi negara kita memperjuangkan aturan hukum di negara kita untuk disamakan hukum.
Mira melanjutkan, persoalan TKI kita yang sering disiksa oleh majikannya di luar negeri merupakan salah satu persoalan besar yang belum ditangani pemerintah dengan baik. “Perlindungan pemerintah kita terhadap warganya di luar negeri masih lemah,” tegasnya.
Seringnya TKI disiksa oleh majikan, menurut Dosen Univesitas Pasundan ini dikarenakan ketidak tegasan pemerintah terhadap penyalur TKI. “Tidak ada aturan tegas bagi penyalur TKI, masih adanya kelonggaran untuk agensi yang nakal. Ditambah lagi minimnya pengetahuan dan informasi yang diberikan agensi kepada para TKI jika sudah berada di negara lain. Menjadi factor seringnya TKI kita disiksa, itu karena TKI yang dikirim tidak cukup pembekalannya,” paparya.
“Perlu adanya perhatian terhadap perempuan TKI, pemerintah dan agensi harus mencatat siapa saja yg menerima kerja para TKI, adanya kontrak kerja untuk menindak tindak kekerasan para penerima kerja dan pemerintah juga harus memperjuangkan hukum negara kita di negara lain,” imbuh Mira.
Sementara itu, Alumni Universitas Cairo Mesir, Lathifa Marina Al Anshori menambahkan, bahasa, perilaku, pendidikan moral, menjadi masalah utama para Tenaga Kerja Indonesia.
Pemerintah atau agensi seharusnya harus memberikan pendidikan yang benar dan jangan hanya formalitas saja kepada para TKI, bahasa asing minimal bahasa Inggris, serta diajarkan bela diri untuk pertahanan diri.
“Majikan di negara lain mengharapkan pekerjanya dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik, namun karena kendala di segi minimnya bahasa membuat para pekerja atau TKI tidak memahami apa yang diperintahkan majikannya. Serta perilaku, budaya, agama disetiap negara berbeda-beda, jadi harus dipelajari sebelum masuk ke negara orang,” imbuh Lathifa mantan koordinator mahasiswa asing Fakultas Ekonomi dan Ilmu Politik Cairo. (r4)

Loading...