D-ONENEWS.COM

Undang Parpol Untuk Turut Pilwali 2015

Surabaya,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyelenggarakan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surabaya 2015, Kamis (30/7/2015) kemarin. Dalam sosialisasi ini, hadir sejumlah perwakilan partai politik di Surabaya, Panwaslu, serta media massa.

Beberapa perwakilan parpol yang hadir, di antaranya adalah perwakilan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Komisioner KPU Kota Surabaya Bidang Hukum, Pengawasan, dan SDM, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, SH, MH  mengungkapkan, sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan perihal perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon dari partai politik maupun gabungan partai politik.

“Sekaligus kami ingin me-review kembali persyaratan-persyaratan untuk pendaftaran yang akan mulai dibuka kembali tanggal 1 sampai 3 Agustus 2015 nanti,” ujar Purnomo.

Kepada para undangan yang hadir, Purnomo meyakinkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran ini tidak akan mengganggu jadwal pelaksanaan serta seluruh tahapan penyelenggaraan Pilwali Surabaya, yang puncaknya akan berlangsung pada 9 Desember 2015 mendatang.

“Jadwal pemilihan tidak akan terganggu karena perpanjangan masa pendaftaran ini. Bahkan untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon yang nantinya akan mendaftar, kami sudah berkoordinasi dengan pihak RSUD Dr Soetomo,” lanjutnya.

Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin menambahkan, perpanjangan masa pendaftaran ini hanya berlaku untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik. Hal ini dia sampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan seorang perwakilan partai mengenai apakah calon perseorangan juga diperkenankan mendaftar kembali selama masa perpanjangan masa pendaftaran ini.

“Masa penyerahan berkas dukungan untuk bakal pasangan calon dari jalur perseorangan sudah ditutup pada bulan Juni kemarin dan tidak ada yang menyerahkan. Sehingga, tidak ada yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri,” ujar Robiyan.

“Sedangkan dari partai politik atau gabungan partai politik telah mempunyai salah satu syarat berupa perolehan kursi di DPRD atau perolehan suara sah pada saat Pemilihan Legislatif 2014 lalu,” tambahnya.

Dalam sosialisasi ini, seluruh perwakilan partai politik yang hadir telah bisa menerima dan memahami alasan di balik dilakukannya perpanjangan masa pendaftaran. Mereka juga menyatakan telah memahami syarat-syarat  yang diperlukan untuk mendaftarkan pasangan calon.(McK/r7)

Loading...