D-ONENEWS.COM

Unggah Status Kebencian Terhadap Presiden Dan Ketum PDIP, Pemilik Akun FB Dipolisikan

foto : Abdi Edison

Surabaya,(DOC) – Sejumlah pengurus Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jatim melaporkan pemilik akun facebook(FB) atas nama Dandhy Dwi Laksono ke Unit Cyber Crime Polda Jatim, Rabu(6/9/2017).
Organisasi sayap PDI Perjuangan ini, menganggap pemilik akun FB ini, telah mengunggah status ujaran kebencian terhadap Ketum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri dan Presiden RI, Joko Widodo(Jokowi) yang disamakan dengan kepemimpinan Aung San Suu Kyi, penasehat negara Myanmar.
“Pemilik akun FB ini sudah mengumbar kebencian terhadap Megawati dan Presiden Jokowi lewat update status. Ini merupakan penggiringan opini negative para nitezen terhadap tokoh – tokoh Negara,” ungkap Ketua DPD Repdem Jatim, Abdi Edison, disela laporannya.
Dalam kesempatan itu, para pengurus Repdem ini membawa bukti cetak akun FB milik Dandhy Dwi Laksono yang memuat status ujaran kebencian dan penggiringan opini negative.
“Kita cetak semua buktinya sebagai bahan laporan, termasuk bukti penyebarannya untuk penggiringan opini negative,” kata Abdi.
Abdi menambahkan, sengaja pihaknya melaporkan akun FB ini ke pihak kepolisian, sebagai upaya pembelajaran masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos)
Mengingat setiap tulisan yang memuat ujaran kebencian terhadap seorang pemimpin Negara atau tokoh Negara lannya, dapat diproses hukum melalui undang-undang ITE.
“Ini bentuk pembelajaran hukum terhadap pengguna Medsos agar tidak sembarangan menulis ujaran kebencian, apalagi menyangkut soal tokoh maupun pemimpin Negara,” pungkas Abdi.(hd/r7)

Loading...