D-ONENEWS.COM

Urus IMB Cukup Di Kecamatan

IMB_urusSurabaya,(DOC) – Warga Surabaya kini dimudahkan dalam mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB). Pasalnya, warga Surabaya tidak perlu lagi mengurus ke UPTSA, melainkan bisa langsung mengurus di kecamatan. Sebab saat ini pengurusan IMB untuk rumah tinggal juga semakin dipermudah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Erri Cahyadi mengatakan, pemkot baru saja mengeuarkan Perwali baru. Yaitu Perwali No 58 Tahun 2016 tentang pengurusan IMB. Dimana dalam perwali tersebut, terdapat sejumlah kemudahan, salah satunya bangunan di bawah dua lantai tidak lagi menggunakan desain bangunanan, melainkan cukup dengan denah dua dimensi.
“Jadi sekarang ini sudah nggak pakai desain konstruksi, tapi cukup denah saja. Nah karena sudah cukup mudah, maka bisa langsung diuruskan langsung di kecamatan,” kata Erri, Rabu(15/6/2016).
DCKTR mulai hari ini mulai mendistribusikan sebanya 15 unit komputer ke 15 kecamatan yang ada di Surabaya. Sistemnya dua kecamatan yang berdekatan dijadikan satu untuk pengurusan IMB di kecamatan.
Lebih lanjut Erri menegaskan, sisitem pengurusan IMB di kecamatan ini sudah bisa diberlakukan mulai minggu depan. Pihak DCKTR akan standby dengan tim dari keccamatan untuk membantu warga untuk mengurus IMB. Warga cukup membawa surat sertifikat tanah, fotokopi KTP, mengisi form permohonan, denah rumah tinggal, dan juga surat penyataan sturktur rumah.
Saat ini yang bisa dilakukan pengurusan IMB di kecamatan hanya yang luas maksimalnya adalah 500 meter persegi dan maksimal dua lantai. Sedangkan untuk bangunan tiga lantai, ruko dan selain rumah tinggal masih harus diurus di UPTSA.
“Nanti bertahap, tapi kami inginnya yang rumah tinggal di kecamatan langsung, dalam artian tim bukan hanya menunggu ada orang yang mngurus IMB, tapi juga jemput bola di rumah rumah untuk menyosialisikan dan menagih sudah ada IMB atau belum, kalau belum ada bisa langsung mengurus,” katanya.
Mengapa tidak menggunakan ekios, Erri menegaskan, sistem komputer ini akan lebih memudahkan. Akan tetapi, warga yang ingin mengurus Imb bisa mendaftar lewat SSW, ketika tahap akan mengurus pembayaran, baru warga bisa datang ke kecamatan untuk menunjukkan berkas aslinya dan memebayar di bank jatim atau UPTD terdekat. Maka pengurusan IMB ini akan lebih cepat dan praktis..
“Yang lebih penting, unsur kecamatan akan tau mana bangunan yang sudah ber IMB dan mana yang belum. Sebab di jariingan komputer itu juga kami bekalkan daftar pengurusan IMBdi setiap kecamatan,” pungkas Erri. (im/r7)

Loading...