D-ONENEWS.COM

USAI PENGUMUMAN DCS, KPU BERI KESEMPATAN MASYARAKAT SAMPAIKAN TANGGAPAN TERHADAP BACALEG

Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto

Kediri, kpujatim.go.id- Usai pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap kandidat bakal calon legislatif (bacaleg). Demikian disampaikan Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto dalam Rakor Penyusunan dan Penetapan DCS Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2019 di KPU Kabupaten Kediri.

DCS sendiri sebagaimana dipaparkan Arba, akan diumumkan KPU pada tanggal 12 sampai 14 Agustus melalui media massa cetak maupun elektronik. “Lalu setelah itu masyarakat dapat memberikan masukan terhadap bakal calon wakilnya di legislatif paling lama sepuluh hari terhitung sejak DCS diumumkan. Yang dijadwalkan dari tanggal 12 sampai 21 Agustus 2018,” tuturnya (8/8).

Dalam memberikan masukan dan tanggapannya pada KPU setempat, masyarakat harus menyertakan identitas diri yang jelas. Selanjutnya KPU akan melakukan klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan masyarakat partai politik.

“Klarifikasi KPU kepada partai politik dilakukan selama tujuh hari setelah berakhirnya masa masukan dan tanggapan dari masyarakat. Dalam hal ini Pimpinan Partai Politik wajib memberikan kesempatan kepada bacaleg yang bersangkutan untuk mengklarifikasi. Selanjutnya Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya menyampaikan hasil klarifikasi secara tertulis kepada KPU paling lama tiga hari setelah permintaan klarifikasi,” jelas Divisi Teknis KPU Jatim.

Divisi Teknis KPU Jatim ini menyampaikan pula, bila hasil klarifikasi menyatakan bacaleg dalam DCS tidak memenuhi syarat, maka partai politik dapat mengajukan pengganti bacaleg maksimal tiga hari sejak diterimanya hasil klarifikasi. “Namun, bila partai politik tidak mengajukan pengganti bacaleg, urutan nama akan disesuaikan oleh KPU berdasarkan urutan berikutnya. Akan tetapi, jika partai politik mengajukan pengganti, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan, kebenaran serta keabsahan dokumen pemenuhan persyaratan pengganti bacaleg. Dan bila hasilnya memenuhi syarat, bacaleg tersebut akan dimasukkan dalam rancangan DCT,” pungkas Arba.

(AACS)

KPU Jatim

Loading...