D-ONENEWS.COM

UU Desa Pertegas Keberadaan Disistem Ketatanegaraan

Jakarta, (DOC) – RUU tentang Desa telah diselesaikan pembahasannya oleh DPR RI. Dalam Pidato Pembukaan Masa Sidang III DPR RI yang disampaikan Marzuki Ali, UU desa memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Substansi penting yang diatur dalam UU desa adalah konteks pengaturan desa berdasarkan azas rekognisi, keberagaman, kebersamaan, kegotong-royongan, musyawarah, kemandirian, partisipasi, kesetaraan, dan pemberdayaan berkelanjutan. Menurutnya dengan UU tersebut diharapkan perkembangan dan kemajuan desa diseluruh Indonesia dapat terwujud.
Jazuli Juwaini anggota Komisi II DPR RI membenarkan bahwa semangat UU desa adalah pembangunan yang dicanangkan Republik Indonesia dari pusat hingga daerah. Tetapi menurutnya selanjutnya tetap diperlukannya semangat dan niat bagus dalam pembuatan dan pelaksanaan UU desa tersebut.
Jazuli yang juga merupakan perwakilan dari fraksi PKS DPR RI berharap agar UU desa tersebut tidak disalahgunakan, karena itu perlunya pembinaan dari pemerintah yang juga harus jelas. Dengan UU desa tersebut menurutnya seharusnya pemerintah dapat fokus melayani masyarakatnya tidak lagi hanya untuk kepentingan politik. Jazuli mengatakan bahwa pihaknya maupun DPR akan kembali mengevaluasi jika kembali terdapat penyimpangan. (we/r4)

Loading...