D-ONENEWS.COM

Wali Kota Minta Dana Jasmas Sisa Wajib Dikembalikan, Itu Uang Rakyat

Foto : Suasana pembekalan dari Kejari Surabaya kepada 600 warga calon penerima Jasmas

Surabaya,(DOC) – Sebanyak 600 warga calon penerima jaring aspirasi masyarakat(Jasmas) dikumpulkan di gedung Sawunggaling lantai 6 Surabaya untuk mendapatkan arahan dari kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya.
Mereka diberi bekal agar tidak tersangkut masalah hukum seperti yang terjadi dalam pemberian dana hibah untuk Jasmas pengadaan mesin printing yang dilakukan oleh Koperasi Usaha Bersama(KUB).
Terpisah, Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengingatkan para penerima dana hibah dan Jasmas agar mempergunakan dana yang diterima sebagaimana mestinya sesuai permohonan yang diajukan. Risma juga meminta apabila ada sisa dari penggunaan dana jasmas dikembalikan ke pemerintah kota.
“Itu bukan uang saya, tapi uang rakyat. Makanya jika ada sisa tolong dikembalikan,” terangnya, Kamis (3/8/2017).
Risma mengaku, dirinya tak pernah ikut campur dengan dana hibah maupun jasmas. Sistem anggaran yang sudah berbasis elektronik. Menurutnya, dengan sistem elektonik bisa  mencegah adanya campur tangan siapapun. Disamping kemanfaatan lainnya  prosesnya juga akan semakin mudah dan cepat.
“Semua pakai elektronik, karena itu gak bisa ikut campur,” terangnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

Walikota mengungkapkan, jika sebelumnya warga harus patungan agar memiliki sound system maupun tenda yang dipergunakan untuk keperluan mereka, saat ini mendapatkan bantuan dari  pemerintah. Tetapi bantuan tersebut berasal dari uang rakyat.
“Rakyat bayar PBB dari tanah yang ukurannnya 60 meter persegi. Bahkan, sampai  sampai hutang untuk membayar PBB itu,” ujar risma.
Risma mengaku, untuk pengadaan barang yang dibutuhkan dari adan jasmas langsung oleh masyarakat, tidak bisa dilakukan pihak ketiga. Untuk itu, apabila nilainya melebihi dari Rp. 200 juta, proses yang dilakukan adalah melalui lelang.
“Tapi jika swakelaola ya swakelola. Aturan itu harus diikuti,” paparnya.
Walikota menyebut, ketentuan mengenai mekanisme yang harus dilakukan dalam penerimaan dana jasmas tercantum dalam Peraturan Walikota.
Saat ini, sejumlah warga penerima dana jaring aspirasi masyarakat di Surabaya tengah berurusan dengan hukum, karena penyalahgunaan dalam pengadaan dan mekanisme penerimaannya. Dana jasmas yang bermasalah yang kini dalam proses penyidikan aparat Kejaksaan Negeri Surabaya terjadi pada tahun 2014 hingga 2016. Dalam beberapa kasus tersebut, diduga juga melibatkan kalangan dewan. (id/r7)

Loading...