D-ONENEWS.COM

Walikota Diskriminasi, Pelanggaran PT Suparma Dibiarkan

Surabaya,(DOC) – Walikota Tri Rismaharini yang dikenal pro wong cilik, tapi soal penegakan peraturan daerah (Perda) terkesan diskriminatif. Buktinya, pabrik krupuk di Kedung Cowek yang tidak memiliki ijin HO, Satpol PP langsung bereaksi dengan menyegel pabrik tersebut.
Sebaliknya, terhadap perusahaan besar seperti PT Suparma Tbk yang mengoperasionalkan pipa tray secara illegal (ijinnya habis, red) sejak 2011, Pemkot Surabaya tak berani “menyentuh” sedikitpun. Apalagi, keberadaan pipa PT Suparma yang melintang di atas jalan kampung, jelas melanggar Perda Nomor 10/ Tahun 2000.
Pakar Hukum Universitas Airlangga I Wayan Titip Sulaksana ketika dikonfirmasi menegaskan, jika dirinya sudah tidak kaget dengan sikap pemkot Surabaya seperti itu. “Ijinnya kan di Dinas PU Bina Marga. Ya, saya tak kaget jika pemkot bersikap seperti itu. Jika Dinas PU tidak berani melakukan pembongkaran pipa tersebut, pasti ada faktor non teknis. Mungkin walikota tidak menikmati atau tidak tahu betul soal pelanggaran PT Suparma itu, sehingga dimainkan oleh oknum di SKPD-SKPD,” ujarnya.
Ditegaskan seharusnya Dinas PU Bina Marga sudah mengeluarkan surat perintah pembongkaran, sehingga Satpol PP sebagai penegak Perda bisa melakukan eksekusi.
“Pipa tray itu tak ada ijinnya sejak 2011.Apalagi PT Suparma sudah mengajukan perpanjangan sampai tiga kali, tapi tidak dijawab oleh Pemkot. Ini karena Pemkot tahu ada pelanggaran ijin dan Perda di sana., Wong jelas-jelas melanggar kok dibiarkan, ya harus dibongkar. Justru kalau tak ada tindakan tegas, kita patut bertanya. Ada apa ini? “ungkapnya.
Soal sikap PT Suparma yang mokong dan melecehkan DPRD Surabaya, karena diundang Komisi C hearing sampai dua kali tak hadir, Wayan Titip menegaskan, jika manajemen PT Suparma diundang hearing sampai tiga kali tak mau datang bisa dipanggil paksa. “Wong Wapres Boediono saja bisa, masak sekelas PT Suparma saja enggak bisa. Semua itu tergantung ketua Komisi C (Sachiroel Alim, red), berani enggak dia memanggil paksa. Kalau dia baik pasti berani, karena orang baik itu tak punya beban,”terangnya.
Seperti diketahui,.sejak 2011 sudah keluar Surat Keputusan Nomor:593.11/693/436.6.1/2011 Tentang Penghentian Pemberian Izin pemasangan pipa steam PT Suparma Tbk oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, yang mengacu pada Perda 10 Tahun 2000.
Dengan surat itu, sudah sangat jelas bahwa PT Suparma Tbk tidak diijinkan memasang pipa steam melintang di atas jalanan RW I. Ini sesuai dengan Surat Izin Nomor: 593.1/ 280/ 4365.1/2009 tentang Penggunaan Daerah Jalan Milik Jalan (Damija) untuk keperluan tertentu di luar fungsi jalan.
Surat ijin yang dikeluarkan di era Walikota Bambang DH oleh Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya pada tahun 2009 tersebut menjawab permohonan izin dari PT Suparma Tbk sendiri, dimana PT Suparma Tbk diijinkan memasang pipa steam dengan ketentuan pemasangan pipa harus ditanam di bawah tanah, bukan dibangun dan dipasang melintang di atas.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Dedy Prasetyo, mengatakan, yang harus dilakukan PT Suparma Tbk saat ini adalah mematuhi aturan yang berlaku bukan mempertanyakan kenapa ijin yang diajukan tidak dijawab.
“Kan sudah jelas ada surat keputusan yang menghentikan ijin, ya ngapain dijawab. Mereka ini sudah salah tapi merasa seolah-olah tidak salah. Dan selama Perda 10 Tahun 2000 tak diubah, maka ijin tak akan turun, kecuali pipa itu ditanam di bawah tanah,” sindir Deddy.
Tudingan seolah-olah tidak merasa bersalah itu cukup beralasan. Terbukti, pihak manajemen PT Suparma Tbk melalui Manajer Umum Justiohadi mengaku jika ijin ketiga yang akan diajukan, pihaknya akan terus ngotot mengajukan terus. (r12/r7)

Loading...

baca juga