D-ONENEWS.COM

Walikota Enggan Tertibkan Pipa Ilegal Milik PT Suparma

Surabaya,(DOC) – Backing PT Suparma Tbk nampaknya cukup kuat juga hingga Pemkot Surabaya tak bisa berkutik menyikapi pelanggaran yang telah dilakukannya.
Pipa steam milik PT Suparma yang dipasang melintang di jalan Mastrip, dianggap sulit dibongkar, meski izin penggunaan daerah milik jalan(Damija) yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum(PU) kota Surabaya, sudah tak berlaku sejak tahun 2011 lalu. Sebaliknya permohonan izin PT Suparma Tbk, malah dinilai salah alamat hingga Pemkot membiarkan Pipa tersebut terpasang Ilegal.
“Jalan Mastrib itu jalan provinsi, izinnya bukan di pemkot,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu(22/1/2014).
Seperti pemberitaan sebelumnya, PT Suparma memang telah mengajukan perpanjangan izin pemasangan pipa steam ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Surabaya sebanyak 3 kali. Namun hingga saat ini Pemkot tak meresponnya. “Keliru itu, karena Pemkot Surabaya tidak punya kewenangan mengeluarkan izin. Saya katakan, itu izinnya di Pemprov Jatim,” ujar Walikota.
Risma menambahkan, hal ini dilakukan agar tidak ada kesalahan lagi dalam mengeluarkan izin, karena dulu pernah ada kejadian di Dinas PU Surabaya, yang memberi izin diluar kewenangannya. “Ya dulu pernah salah mengeluarkan izin, tapi sekarang tidak lagi,”tandasnya.
Sementara terpisah, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim berencana memanggil kembali PT Suparma untuk ketiga kalinya. Karena menurut Alim (panggilan akrabnya), permohonan izin PT Suparma dinilai melanggar Perda 10/2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan yakni dengan memasang dua pipa steam (pipa gas) melintang di atas jalan. “Pekan depan, PT Suparma(red) akan kami panggil lagi,” tegasnya.(r3/r7)

Loading...