D-ONENEWS.COM

Walikota Harus Turun Tangani Pelanggaran PT Suparma

Surabaya,(DOC) – Dituding lemot dan melakukan kongkalikong, terkait pelanggaran ijin pipa tray (perlengkapan untuk pengamanan pipa uap steam) PT Suparma Tbk yang terletak di wilayah RW I (belakang pabrik PT Suparma) di Jl Mastrip 856, Komisi C DPRD Surabaya mulai gerah. Komisi yang membidangi pembangunan ini berencana memanggil lagi PT Suparma dan dinas-dinas terkait untuk hearing(dengar pendapat).
Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Simon Lecatompessy Senin (3/2/2014) siang. “ PT Suparma sudah dua kali kita undang, tapi mangkir. Ya, minggu depan kita panggil lagi,” ujarnya.
Pengajuan hearing kasus pelanggaran ijin pipa tray PT Suparma ini memang sudah dilakukan oleh empat anggota Komisi C , Dedy Prasetyo, Simon Lekatompessy, Herlina dan Sudirjo, setelah melakukan sidak ke lokasi tempat pipa tray yang dipasang melaintang di atas jalan wilayah RW 1, pertengahan Desember lalu.
Selain keberadaan pipa itu, jelas-jelas melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Ketentuan Penggunaan Jalan, juga ketika sidak empat orang tersebut menemukan bau menyengat yang keluar dari dalam pipa yang diduga merupakan zat berbahaya. Karena itulah, empat anggota Komisi C mengajukan permohonan hearing untuk mengetahui persoalan tersebut.
Sebelumnya, Manajer Umum PT Suparma, Justiyo Hadi menyatakan, jika PT Suparma memperoleh ijin penggunaan lahan damija dari Dinas PU Bina Marga pada 27 April 2010, dan ijin tersebut habis pada 2011. Lantas, manajemen PT Suparma mengajukan perpanjangan ijin pada Maret 2011. Pengajuan itu mendapat surat tanggapan dari Dinas PU Bina Marga pada 16 Agustus 2011, yang menyebutkan bahwa ijin penggunaan lahan damija telah habis dan PU Bina Marga tidak menerbitkan ijin perpanjangan.
Tahun 2012, lagi-lagi PT Suparma mengajukan ijin perpanjangan, tapi sampai sekarang ini belum mendapat surat jawaban dari Dinas PU Bina Marga. Karena itu, PT Suparma berencana mengajukan ijin ketiga kalinya ke pemkot Surabaya.
Meski jelas-jelas pipa tray itu sudah tak mengantongi ijin selama 3 tahun, tapi PT Suparma tetap berani mengoperasionalkan. Mereka merujuk pada ijin pertama.
“Jika dalam hearing nanti manajemen PT Suparma mangkir lagi, ya kita akan meminta walikota (maksudnya Walikota Tri Rismaharini, red) untuk mengambil tindakan tegas (pembongkaran, red),”ungkap Simon.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi C lainnya Dedy Prasetyo. Menurut dia jika PT Suparma Tbk tidak menghadiri undangan hearing dengan Komisi C, maka pemkot Surabaya bisa langsung melakukan tindakan tegas (pembongkaran, red) pipa tray tersebut.
“PT Suparma sudah diberi ruang untuk klarifikasi dan kesempatan membela diri lewat rapat hearing, tapi tidak dimanfaatkan. Karena itu, jika PT Suparma nanti tak hadir dalam hearing, ya pemkot harus bertindak tegas,”tandasnya.
Sementara disela-sela hearing dengan pedagang Pasar Keputran, Kepala Satpol PP Irvan Widyanto ketika dikonfirmasi apa sudah mengantongi surat perintah pembongkaran? Irvan dengan terburu-buru menjawab.” Nanti saja, saya masih ada rapat,” ujarnya singkat. (r12/r7)

Loading...

baca juga