D-ONENEWS.COM

Walikota Lapor KPK Soal Sengketa Gedung PDAM

gedung_pdam_basraSurabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ternyata telah melaporkan kasus sengketa kepemilikan Gedung PDAM di Jalan Basuki Rahmat(Basra) ke Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut diutarakan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini seusai melakukan peresmian sekolah SMPN 46 di kawasan jalan Mayjend Sungkono, Kamis (12/01/2017)
Dalam kesempatan tersebut, Risma mengakui bahwa pihaknya telah melaporkan sengketa tersebut kepihak anti rasuah tersebut.
“Kita sudah komunikasi intens dengan KPK. Mereka (KPK) minta siapa saja dalam prosesnya disitu,” kata Wali Kota Tri Rismaharini kepada wartawan.
Namun ketika ditanya sejak kapan kasus tersebut dilaporkan ke KPK,  wali kota perempuan pertama di Surabaya ini mengaku sudah sejak lama.
“ya sudah lama itu,” jawabnya singkat.
Selain melaporkan ke KPK, Risma menyebut pihaknya juga sudah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas sengeketa kepemilikan Gedung PDAM Surabaya yang pernah menjadi markas BKR saat masa penjajahan dulu.
“Ya ini kita lagi banding ke MA,” imbuh Risma.
Sementara itu, terkait rencana Museum Air yang ada di Gedung PDAM yang juga menjadi eks Markas BKR di Jalan Basuki Rahmat diresmikan? Risma menjawab masih melihat kondisi.
“Nanti lah kita lihat dulu,” pungkas Risma.
Seperti diketahui , Gugatan penolakan atas eksekusi gedung PDAM yang ada di jalan Basuki Rakmat ditolak oleh Hakim.
Dimana hakim Ferdinandus menolak permohonan perlawanan eksekusi yang diajukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang garuda, Selasa (10/1/2017), Hakim Ferdinandus beralasan, dasar atau bukti yang diajukan PDAM telah dipakai pada gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan oleh Hanny Layantara.(cn/r7)
 
 

Loading...

baca juga