D-ONENEWS.COM

Warga Kendeng Pati Minta Keadilan PTTUN Surabaya

ilustrasi-PT-TUN-696x463Surabaya,(DOC) – Lebih dari 200 warga dari Pegunungan Kendeng Utara dari Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo pada Rabu,(24/02/2016) mendatangi  Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya mencoba mengetuk hati dan pikir dengan menyampaikan pesan melalui doa dan audensi kepada majelis Hakim yang akan memutus Banding gugatan terhadap izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan PT. Sahabat Mulia Sakti(SMS) anak perusahaan PT. Indocement Tbk.
Kedatangan warga  yang  tergabung  dalam Jaringan Masyarakat Peduli  Pegunungan Kendeng (JM-PPK) adalah bagian dari panggilan moral dan hati nurani karena tidak ingin masa depan anak cucu terwarisi lingkungan yang rusak dan menyengsarakan hidup mereka kelak. Selain itu, kedatangan warga JM-PPK adalah mewakili suara masyarakat akan terkena dampak langsung dari industri pabrik semen yang akan berdiri. Untuk tujuan itu  JM-PPK hanya akan menyampaikan kepada majelis Hakim  yang akan menyidangkan kasus pabrik  semen di Kabupaten Pati, bahwa majelis Hakim kami harapkan dapat memegang prinsi-prinsip kebijakan dan keadilan. Dan pada saat pengambilan keputusan nanti tidak hanya mempertimbangan keputusannya dengan semata mengacu pada berkas-berkas tertulis saja , melainkan perlu juga melihat bukti di lapangan. Kami yang hidup sehari-hari di lokasi rencana pabrik semen tersebut meyakini bahwa dari sudut manapun pertimbangannya, sungguh tidak layak jika di Kecamatan Tambakromo akan didirikan pabrik semen. Misalnya, dipertimbangkan dari segi kepadatan penduduk saja, kalau di bandingkan dengan kepadatan  penduduk Kecamatan  Sukolilo yang telah terbukti gagal dalam rencana pendirian pabrik semen gresik tahun 2009 lalu, maka Kecamatan Tambakromo lebih padat jumlah penduduknya.
Selain itu, Kami juga meminta kepada pimpinan PTTUN Surabaya, agar para Hakim yang menangani perkara banding kasus pabrik semen tersebut, seharusnya  bersertifikasi lingkungan. Mengapa hal ini penting bagi kami? Sebab, yang akan diputuskan Bapak/Ibu hakim menyangkut persoalan lingkungan dan masa depan nasib anak cucu kami.  Selain itu kami juga memohon kepada majelis hakim yang akan menyidangkan kasus banding tersebut juga dapat memanfaatkan data dan mengakses dokumen AMDAL. Meskipun menurut hasil konsultasi kami dengan beberapa pakar lingkungan, bahwa AMDAL tersebut masih ada beberapa catatan dan kelemahan, Kami tetap berharap kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dokumen AMDAL tersbut. Kami yakin jika dokumen AMDAL tersebut dibaca oleh hakim yang mengerti dan memahami persoalan lingkungan atau bersertifikasi lingkungan maka majelis hakim akan memahami ketidaklayakan pendirian semen tersebut.  Namun, sekali lagi kami juga tetap mengingatkan agar Bapak/Ibu Hakim tidak hanya melihat proses yang dibuktikan tertulis saja tapi nantinya dapat mempertimbangkan bukti lain di lapangan.
“Kami berharap sangat bahwa Majelis Hakim yang akan akan menangani kasus banding bersertifikasi lingkungan. Selain itu juga mengenal dengan baik kondisi daerah Pegunungan Kendeng Utara yang akan  dijadikan tambang semen “ kata Gunretno.
Berdasarkan pengalaman buruk pada tahun 2009 ketika warga Kendeng Utara di Pati melakukan audensi di PTTUN Surabaya terjadi kebohongan yang dilakukan Hakim. Pada saat itu, tanggal 27 November 2009 warga melakukan audensi di PTTUN Surabaya, ketika itu salah satu wakil PTTUN Surabaya menemui  masyarakat dan menyampaikan belum ada penunjukan majelis Hakim yang dipilih untuk menangani upaya banding gugatan izin lingkungan  pertambangan PT. Semen Gresik di Sukolilo Pati.  Namun faktanya, hanya selang  waktu 5 hari Majelis Hakim telah mengeluarkan putusan yang memenangkan pihak perusahaan.  Putusan tersebut sudah ditetapkan Hakim sejak tanggal 23 November 2009,  sebelum masyarakat beraudensi di PTTUN Surabaya. Artinya,  ada kebohongan yang dilakukan  oleh hakim tersebut, dan kami  berharap untuk kasus yang sekarang ini tidak terulang kembali.
Kami berharapa dengan sangat para Hakim memegang teguh prinsip keadilan dan berpihak pada fakta dan kebenaran. Salah satunya demi tujuan kelestarian alam Pegunungan Kendeng yang harus tetap terjaga, demi keberlangsungan kehidupan dan keberlanjuutan ekosistem. Slogan “Pati Bumi Mina Tani” telah menyatakankan bahwa Pegunungan Kendeng wajib  dilestarikan  untuk mendukung misi Nawacita Presiden Joko Widodo, yakni terwujudnya kedaulatan pangan. Selain itu kawasan karst yang akan ditambang akan berdampak pada rusaknya keseimbangan ekosistem,  hilangnya sumber air dan sungai bawah tanah yang selama ini digunakan warga untuk pertanian , ternak, dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Maka dari itu keadilan dan ketukan palu dari majelis Hakim yang berkeadilanlah yang dapat membantu dan  menyelamatkan kelestarian Pegunungan Kendeng  dari ancaman bencana sosial, ekonomi dan ekologis di atas.   Selain itu jelas bahwa berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) bahwa Jawa Tengah termasuk daerah rawan bencana, yakni kekeringan di saat kemarau, longsor dan banjir disaat musim penghujan. Dengan seluruh harapan, permohonan dan pertimbangan yang kami sampaikan di atas maka kami sangat yakin bahwa Hakim masih memiliki nurani dan menjunjung tinggi kebenaran serta keadilan. Sebab hakikat tugas aparat pengadilan dituntut untuk bersikap adil dan melayani para pencari keadilan, sebab pada dasarnya orang sama haknya di depan pengadilan.
“Maka putuslah dengan adil dan jujur,  berpihak pada Ibu Bumi dan  kelestarian alam”,
JM-PPK.(r7)

Loading...