D-ONENEWS.COM

Wargo Tolak Pembangunan Simo Jawar Square

foto_DPRD_surabayaSurabaya,(DOC) – Rencana pembangunan yang dilakukan oleh pengembang Simo Jawar Town Square untuk pembangunan ruko di kawasan Simo Jawar, mendapat penolakan keras dari sejumlah warga yang belum menerima kompensasi. Dari total 48 warga, yang masih menerima hanya 10 warga.

Sedangkan sisanya 38 warga masih belum mnerima sepeserpun dari pengembang. Hal inilah yang memicu kemarahan warga untuk menolak adanya pembangunan di kawasan Simo Jawar. Bahkan, warga yang belum mendapat kompensasi ini sama sekali belum diajak kordinasi soal penerimaan ganti rugi oleh pengembang.

Salah satu warga Simo Jawar, Kidul, meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dan komisi C DPRD kota Surabaya, untuk menghentikan aktivitas pembangunan sebelum ada pertemuan dan kesepakatan yang dilakukan oleh pengembang untuk memberikan kompensasi pada warga. “Sampai sekarang buktinya masih ada kuli yang melakukan kegiatan menggali pondasi katanya tidak ada, bohong itu. Bahkan, ada sebagaian rumah warga yang runtuh akibat pembangunan itu,” katanya, Kamis (15/10/2015).

Namun, Camat Suko Manunggal, Suut mengaku, saat ini tidak ada aktivitas yang dilakukan oleh pengembang. Bahkan, sebelum dilakukan pembangunan, pihaknya beserta tingkat kelurahan sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh warga dan sudah menemukan kesepakatan. “Kami sudah melakukan sosialisasi kok kepada warga dan semuanya sudah sepakat. Dan setelah saya mengetahui adanya problem kayak gini (warga yang belum menerima kompensasi), pihak pengembang sudah mengehentikan pembangunanya kok,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan BLH kota Surabaya, Novi Dirmansyah mengatakan, berdasarkan hasil resume rapat yang sudah dilakukan pada tanggal 22 Mei dan tanggal 12 Juni, BLH menerima jawaban dari camat yang berisi sudah melakukan sosialisasi kepada warga. “Surat tersebut mengatakan, kalau camat sudah melakukan sosialisasi kepada seluruh warga, dan warga yang terdampak sudah menerima kompensasi itu,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil kesimpulan yang diambil oleh komisi C DPRD Kota Surabaya, Ketua Komisi C, Syaifudin Zuhri mengatakan, bahwa antara camat dan lurah berkomitmen siap melakukan pengawasan dan pemberhentian pembangunan apabila proses ganti rugi dengan warga belum disepakati. “Dan juga pihak BLH, DCKTR, dan Satpol PP, juga tidak serta merta mengeluarkan perijinan, harus juga melihat sesuai keadaan di lapangan,” tambahnya.(r7)

Loading...