D-ONENEWS.COM

Wawali Berharap Mihol Tak Dilarang, Hanya Dibatasi Peredarannya

Surabaya,(DOC) – Wakil Wali(Wawali) Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana (WS) menjelaskan peredaran minuman beralkohol (mihol) di Surabaya tidak bisa dilarang total. Sebagai kota metropolis, mihol hanya bisa diawasa dengan ketat.
“Kalau pelarangan tidak boleh kalau hanya pengendalian ketat why not,” ujarnya, Kamis (4/8/2016).
Pernyataan ini menanggapi penolakan Gubernur Jatim terhadap perda larangan peredaran mihol. Menurutnya, Pemkot Surabaya saat ini belum bisa ambil sikap terhadap penolalan tersebut.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya mengaku masih akan mempelajari dasar penolakan dari gubernur. Selanjutnya akan melakukan komunikasi dengan dewan dan pihak-pihak terkait.
“Apakah akan dirumuskan lagi tergantung komunikasi dengan dewan, karena perda itu produk bersama,” ujarnya.
WS menegaskan, dalam waktu dekat akan mengumpulkan stake holder untuk membicarakan masa depan mihol. Komunikasi ini penting untuk mengambil konklusi sebagai sikap dari Pemkot.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Turselowati membenarkan telah menerima surat penolakan dari gubernur. Dalam surat itu dikatakan Gubernur Jatim meminta agar raperda larangan peredaran mihol direvisi.
Dalam surat bernomor 188/12165/013/2016 menyatakan perda larangan peredaran mihol bertentangan dengan peraturan diatasnya. Perda tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 74 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, perda mihol juga berlawanan dengan peraturan presiden (perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Dalam perpres mihol sebagai barang dalam pengawasan.
Ira menjelaskan, akan mengembalikan draft perda tersebut kepada pansus mihol DPRD Surabaya. Ira mengaku belum bisa ambil sikap. Karena perda itu harua dikomunikasikan dengan pansus.
“Kalau pansus bersikukuh dengan isi perda, kemungkinan akan ditolak lagi,” jelasnya.
Ketua Pansus Perda Mihol Edi Rachmat mengaku akan melakukan banding terhadap penolakan gubernur. Sebagai pansus, Edi merasa memiliki tanggung jawab atas aspirasi warga yang ingin Surabaya bebas dari alkohol.
Menanggapi hal itu, WS menyampaikan, bahwa tidak ada aturan perda ditolak bisa dilakukan banding. Sebab, perda yang ditolak pasti berlawanan dengan peraturan diatasnya.
“Ndak bisa banding, kalau keputusan pengadilan baru bisa banding,” tegasnya.(az/r7)
 

Loading...