D-ONENEWS.COM

Wawalikota Surabaya Pertahankan Pendidikan Gratis 12 Tahun

pengumuman-un-smp-2012Surabaya,(DOC) – Pemkot Surabaya melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan pendidikan gratis di tingkat SMA/SMK. Meski  UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mengamatkan mulai 2017 pengelolaan akan diambil alih pemerintah provinsi. Wakil Walikota(Wawali) Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Selasa (5/4/2016) mengatakan, selain meminta bantuan kemenkumham, pihaknya juga akan mengajukan usulan perubahan UU 23 Tahun 2014 ke DPR RI melalui Prolegnas 2017.
“Kemarin kita bertemu dengan anggota Badan Legislasi DPR-RI, dan mereka memberi ruang untuk mengajukan perubahan undang-undang itu,” terangnya
Whisnu mengungkapkan, perubahan tersebut dimungkinkan, karena saat pembuatannya menjelang masa akhir jabatan DPR-RI. Sehingga, proses pembahasannya terkesan dikebut.
“Baru dibahas September, kemudian Oktober sudah purna tugas,” tandas Mantan Wakil Ketua DPRD surabaya.
Putra Mantan Sekjen DPP PDIP Sutjipto ini menambahkan, pada saat pembahasan UU 23 Tahun 2014, kalangan dewan tak berpikir dampaknya pada pemerintah daerah yang sudah mampu mengelola pendidikan sendiri.
“Jika kondisinya seperti ini, masyarakat miskin Surabaya banyak yang terancam putus sekolah akrena tak bisa membayar biaya sekolah,” tandas Pria yang akrab disapa WS
Whisnu menegaskan, semangat pemerintah kota memberikan pendidikan gratis 12 tahun selaras dengan Pasal 31 UUD 1945, yang isinya setiap warga negara berhak mendpatkan pendidikan.
“jika negara mampu, tanggung jawab negara membiayai pendidikan,” kata Alumnus ITS Surabaya
Ia mengaku, perjuangan melalui parlemen dengan mendorong revisi UU 23 cukup panjang. Namun langkah itu tetap akan ditempuh, sembari melakukan koordinasi dengan daerah lain yang pengelolaannya lebih baik dari pemerintah provinsi. Wakil Walikota mengungkapkan, pemerintah provinsi telah mengumpulkan para kepala sekolah seiring adanya perubahan pengeloaan pendidikan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten kota ke provinsi. Hasilnya, apabila dikelola pemerintah provinsi siswa SMA/SMK akan dikenai uang SPP sebesar Rp. 200 – 300 ribu. per bulan.
“Itu di luar uang gedung, buku, seragam dan kelengkapan lainnya,” ungkapnya.
Whisnu menegaskan, dengan beban biaya pendidikan tersebut, dikhawatiran ancaman anak putus sekolah semakin besar.
Menanggapi gugatan Walimurid ke Mahkamah Konstitusi, Ia mengatakan dari hasil sidang pertama 31 Maret lalu, Majelis hakim menerima dengan baik. Meski ada perbaikan, namun MK menerima standing legal yang diajukan para orang tua yang menolak pendidikan tak gratis.(k4/r7)

Loading...