D-ONENEWS.COM

Yusril Nilai Pasal 162 KUHAP Layak Dihapus

Jakarta (DOC) –  Dengan kemajuan teknologi sekarang, pasal 162 KUHAP itu sebenarnya sudah harus dihapuskan. Demikian dikatakan Yusril Ihza Mahendra saat mendampingi  politisi senior PDI Perjuangan Emir Moeis mengajukan uji materil terhadap ketentuan Pasal 162 KUHAP.
Menurut Yusril, KUHAP dibuat tahun 1980 ketika peralatan tekeconfrence belum ada. Sekarang fasilitas tekekonfrence sangat murah. “Setiap saksi yang jauh tempat tinggalnya dapat didengar kesaksiannya melalui teleconfrence. KUHAP kita sudah ketinggalan zaman,” ujar Yusril.
Yusril mengatakan bahwa jika uji materil ini dikabulkan, Emir akan mengajukan PK atas perkaranya. Perkara Emir ini, menurut Yusril, bisa melebar ke mana-mana. “Emir adalah politisi senior dan pimpinan Komisi Energi di DPR. Kasus suap tahun 2003 itu, jika diusut lebih jauh, ibarat air, bisa mengalir sampai jauh,” kata Yusril mengutip syair lagu Bengawan Solo-nya Gesang
Pasal 162 KUHAP itu mengatur tentang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah dan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jika saksi itu meninggal dunia, sakit, jauh tempat tinggalnya atau karena kepentingan negara tidak bisa hadir di persidangan, maka keterangannya cukup dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keterangan di bawah sumpah yang dibacakan itu sama nilainya dengan keterangan saksi yang disumpah dan hadir di persidangan.
Emir merasa dirinya punya legal standing untuk mengajukan pengujian Pasal 162 KUHAP itu karena dia merasa diperlakukan sewenang-wenang ketika dirinya diadili. Tidak ada saksi dan alat bukti yang memberatkan Emil dalam persidangan, kecuali kesaksian satu orang yang tidak hadir di sidang, namun BAPnya dibacakan jaksa karena kesaksiannya dibawah sumpah.
Emir sengaja meminta Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Dia yakin Yusril profesional dan punya argumentasi hukum yang kuat dalam menguji Pasal 162 KUHAP itu terhadap UUD 45.
Yusril yang mendampingi Emir di MK mengatakan kepada wartawan bahwa Pasal 162 itu tidak menjamin adanya “due process of law” serta mengandung ketidak-adilan dan ketidak-kepastian hukum.
Padahal KUHAP juga mengatur baik jaksa, pesanehat hukum, terdakwa dan hakim diberi kesempatan untuk bertanya kepada saksi. Keterangan saksi yang bertentangan dengan saksi lain, bahkan bisa dikonfrontir di hadapan sidang. Hal itu tidak dapat dilakukan terhadap saksi sebagaimana diatur oleh Pasal 162 KUHAP.  “Saksi seperti itu bisa saja berbohong tanpa dapat dikonfrontir dengan saksi lain” kata Yusril.
Bahkan, menurutnya, bisa saja Jaksa sengaja tidak menghadirkan saksi dibawah sumpah agar untuk menjerat terdakwa. Dalam perkara Dahlan Iskan di PN Tipikor Surabaya, menurut Yusril, hal itu juga terjadi. Saksi kunci tidak pernah dihadirkan jaksa dengan alasan sakit. Keterangan saksi itulah yang menjerumuskan Dahlan Iskan. Beruntung kini Dahlan dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.(D02)

Loading...

baca juga