D-ONENEWS.COM

2 Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita Terancam Hukuman Mati

Surabaya,(DOC) – Pembunuhan sadis terhadap seorang wanita yang jazadnya diikat dan dibungkus sprei, kemudian dibuang kedalam tong sampah dikawasan jalan Romokalisari Surabaya,Kamis(17/1/2019) lalu, ternyata dilakukan 2 orang pelaku.

Mereka adalah Syaifur Rizal alias Ijang (19) dan Muhammad Ari alias Mat Ari (20) yang keduanya berasal dari Bawean Gresik Jawa Timur.

Kedua pelaku yang kini sudah ditangkap polisi, merupakan karyawan jasa laundry milik korban yang berhasil teridentifikasi berdasarkan sidik jari di KTP elektronik yang bernama Ester Lilik Wahyuni (51) warga Simpang Darmo Permai Selatan Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Rudi Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi korban dan mengamankan dua pelaku pembunuhan tersebut dikawasan Bawean Gresik.
“Ditangkap di Bawean Gresik dan beberapa barang bukti kita amankan,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Jumat(19/1/2019)

Kedua tersangka ini, telah mengakui perbuatannya kepada polisi, bahwa dirinya nekat menghabisi korban lantaran sakit hati dituduh mencuri handphone, sehingga uang makannya dipotong sebesar Rp. 50 ribu.

“Korban adalah majikannya kedua pelaku tersebut. Mereka kesal karena dituduh mencuri HP dan dipotong uang makannya perbulan,” katanya.

Kedua tersangka terancam hukuman mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.(hadi/r7)

Loading...

baca juga