D-ONENEWS.COM

26 Orang TKA Asal China, Filiphina Dan Korea Dideportasi Dari Surabaya

img_3910Surabaya,(DOC) – Komisi D Bidang Kesra DPRD Surabaya memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) guna mengetahui keberadaan tenaga kerja asing di wilayahnya. Pasalnya, kalangan dewan khawatir dengan isu membanjirnya tenaga kerja asing asal China ke Indonesia. Ketua Komisi D, Agustin Poliana, Rabu (4/1/2017) mengatakan, apabila tak dimonitor akan bisa mempersempit lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal.
“Apalagi jumlah pengangguran kan tinggi, belum lagi ditambah lulusan SMA / SMK dan Perguruan tinggi yang terus bertambah,” terangnya.
Agustin mengakui, saat ini jumlah lapangan kerja dan tenaga kerja di kota Pahlawan ini tak seimbang. Apabila migrasi tenaga kerja asing ke Surabaya tak bisa dikendalikan, ia khawatir jumlah pengangguran akan bertambah besar.
“Karena Surabaya kan menjadi salah satu kota tujuan tenaga kerja asing,” paparnya
img_3912Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja pada tahun 2016, jumlah TKA yang melapor sebanyak 446 orang. Kabid Penempatan, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja Disnaker Surabaya, Irna Pawanti mengungkapkan, dari jumlah 446 tenaga kerja asing yang ada , 357 diantaranya telah memperpanjang izin bekerjanya. Dan, 26 orang dideportasi ke negaranya. Sejumlah tenaga kerja yang dideportasi tersebut berasal dari China, Filipina, Korea dan lainnya.
“ Kita tolak (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing / IMTA), karena dokumen tak sesuai, jabatan tak sesuai, tak ada di tempat lokasi atau lokasi usaha tak ada,” tutur Irna saat hearing di Komisi D
Irna mengaku, meski di tahun 2017, Disnaker Surabaya sudah tak berwenang untuk mengawasi tenaga kerja asing sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah berada di pemerintah provinsi. Namun, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Disnaker Jatim, apabila ada tindakan secara hukum yang harus dilakukan penyidikan. Di sisi lain, Disnaker masih memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan, dikeluarkan atau tidaknya IMTA,
“Jika pengajuan izin tak sesuai kita bisa langsung putus,” tegasnya
Tenaga Kerja Asing di Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja harsu bmemperpanjang izin kerjanya sekali dalam setahun. Perpanjangan maksimal berlangsung hingga 5 tahun untuk jabatan umum. Sedangkan untuk jabatan jabatan tertentu, seperti di dunai hiburan sekitar 6 bulan.
“jika habis gak bisa diperpanjang lagi,” katanya
Irna mengungkapkan, sebenarnya keberadaan tenaga kerja asing ke Indonesia sesuai aturan bertujuan untuk kepentingan alih pengetahuan atau tehnologi ke tenaga kerja local.
“Untuk itu harus ada pendampingnya dari tenaga kerja local,” ujarnya
Anggota komisi D lainnya, Reny Astuti meminta, pemerintah kota tetap memonitor para tenaga kerja asing terutama mereka yang tak lagi memperpanjang masa kerjanya, apakah masih tinggal di Surabaya atau sudah pulang ke negaranya.
“Karena sekarang kan isu TKA ilegal cukup santer,” katanya
Sedangkan Wakil Ketua komisi D, Junaedi berharap, Dinas Tenaga kerja secara regular melakukan inspeksi mendadak (sidak), terutama di apartemen bersama dengan instansi terkait, seperti Imigrasi dan Pemerintah Provinsi.
“Untuk mengatasi TKA, harus ada sinergi Harus ada sinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat,” tandasnya.(k4/r7)

Loading...