D-ONENEWS.COM

3.347 Pelanggan PLN Bisnis Skala Kecil di Lumajang Bisa Nikmati Listrik Gratis

Lumajang,(DOC) – Sebanyak 3.347 pelanggan PLN untuk Bisnis dan Industri kecil di Kabupaten Lumajang akan menikmati kebijakan penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA mulai Mei hingga Oktober 2020 nanti. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meringankan beban masyarakat terdampak pandemi Covid-19 atau virus corona.

“Di Lumajang ada sekitar 3.347 pelanggan bakal dibebaskan bayar tagihan listrik, dengan rincian pembebasan biaya tagihan listrik tarif Bisnis skala Kecil 450 VA sebanyak 3.347 pelanggan, sedangkan untuk tarif Industri skala Kecil 450 VA di masih belum ada daftar pelanggan yang menerima stimulus ini,” ujar Manajer PLN ULP Lumajang Hendik Purwahyudi, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (8/5/2020).

Hendik juga menyampaikan, bahwa pemerintah terus berupaya untuk memperluas program perlindungan masyarakat terdampak Covid-19, dengan mengupayakan pemulihan ekonomi, terutama di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Ada lima skema besar program yang diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk dapat menerima bantuan sosial dari Pemerintah, sebagai upaya pemulihan pada sektor ekonomi, yakni PKH, BPNT, paket sembako, BLT Dana Desa, dan pengurangan tarif listrik,” katanya.

Lanjut dia, hal tersebut, sesuai dengan keputusan yang diambil oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Rabu (29/5/2020) lalu, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah berkomitmen besar dan upaya yang konkret, serta berkesinambungan untuk melindungi rakyat dari dampak pandemi Covid-19.

Selain itu, disampaikan Hendik, bahwa saat ini, PT. PLN telah menyiapkan mekanisme teknis penggratisan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis skala Kecil (B1) dan Industri skala Kecil (I1) yang memiliki sambungan daya 450VA.

Dan, keputusan pembebasan tarif tagihan listrik dan pemberian token gratis bagi pelanggan golongan tersebut telah diputuskan oleh Pemerintah melalui Rapat Terbatas pada 29 April 2020 yang lalu, dan telah dipublikasikan melalui siaran pers PT. PLN Nomor : 109.PR/STH.00.01/V/2020 tentang PLN Siapkan Mekanisme Enam Bulan Listrik Gratis Bagi Pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil.

“Sangat jelas dan tergambar nyata kebijakan Bapak Presiden dalam merasakan penderitaan dan kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu, PLN langsung menyiapkan langkah-langkah teknis pembebasan tagihan listrik bagi pelanggan Bisnis Kecil dan Industri Kecil, sebagaimana kami telah menyelesaikan pembebasan tagihan dan pemberian diskon bagi pelanggan rumah tangga pada bulan April yang lalu,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendik juga menerangkan, bahwa sebulan yang lalu, pemerintah juga telah membebaskan tagihan listrik bagi pelanggan golongan Rumah Tangga (R1) 450 VA dan pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan golongan Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi. Kebijakan tersebut telah dituntaskan PLN dalam sepekan sejak keputusan diambil oleh Pemerintah.

“PLN sangat antusias dan bertanggung jawab penuh untuk menjalankan komitmen dan menerjemahkan kepedulian Pemerintah dalam melindungi dan membantu para pelaku bisnis dan industri kecil, sehingga kami juga akan menempuh berbagai jalur sehingga pembebasan tagihan dapat secepatnya dinikmati oleh pelanggan yang berhak,” terang dia.

Hendik menambahkan, bahwa pembebasan dan pemberian diskon bagi pelanggan listrik pada tahap pertama menyasar rumah tangga dan berlaku selama 3 bulan, dalam kebijakan kedua ini Pemerintah memberlakukan pembebasan tagihan bagi pelaku bisnis kecil dan industri kecil dengan durasi hingga 6 bulan.

“Sangat tergambar jelas bagaimana upaya keras dan terencana dari Bapak Presiden untuk melindungi kalangan bisnis dan industri kecil, karena pada program pembebasan tagihan listrik yang kedua ini, durasinya lebih panjang. Kami akan siapkan teknisnya secepat mungkin, sehingga kebijakan mulia ini dapat dirasakan secepat-cepatnya sesuai perintah Bapak Presiden,” imbuhnya.(imam)

Loading...

baca juga