6 Tahun Sembunyi, Buronan Kredit Macet Rp60 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya di Gorontalo

6 Tahun Sembunyi, Buronan Kredit Macet Rp60 Miliar Ditangkap Kejari Surabaya di Gorontalo

Surabaya, (DOC) – Pelarian Oktavanus Katili, terpidana kasus pidana fidusia dan kredit macet senilai Rp60 miliar, akhirnya berakhir di tangan hukum.

Bacaan Lainnya

Setelah enam tahun berstatus buron (Daftar Pencarian Orang/DPO), Direktur PT Berkat Marisa ini dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penangkapan berlangsung pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 06.45 WITA di pinggir jalan Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif tim intelijen selama sepekan di lokasi persembunyian terpidana.

“Tim gabungan dari Kejari Surabaya, Kejati Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, dan Kejari Pohuwato bergerak memburu terpidana hingga ke wilayah yang berjarak 176 kilometer dari ibu kota Provinsi Gorontalo. Yang bersangkutan kooperatif dan diamankan tanpa perlawanan,” ujar Yogi, Kamis (8/10/2026).

Perkara hukum ini bermula saat Oktavanus mengajukan skema kredit take over dari Bank BCA Cabang Gorontalo ke Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya dengan nilai mencapai Rp60 miliar.

Dalam prosesnya, Oktavanus memalsukan bukti setoran bank hingga mengakibatkan kredit macet total sejak tahun 2014.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 1986 K/Pid.Sus/2018 yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada terpidana.

“Eksekusi ini dilakukan untuk menjalankan Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang sudah inkracht(berkekuatan hukum tetap),” tegas Yogi.

Usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan administrasi, Oktavanus langsung diterbangkan dari Bandara Djalaluddin Gorontalo menuju Surabaya.

“Setibanya di Jawa Timur, terpidana langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk menjalani masa pemidanaan,” ujarnya.

Oktavanus Katili menjadi buronan ke-12 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026. Pihak Kejaksaan kembali menegaskan commitment-nya bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buronan hukum.

Pos terkait