D-ONENEWS.COM

Kemensos Bantu Anak Korban Rudapaksa di OKU Timur, Pelaku Ditahan

Kabupaten Ogan Komering Ulu TimurJakarta,(DOC) – Kasus rudapaksa terhadap anak-anak terus menjadi perhatian serius bagi Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

Kali ini Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Sentra Galih Pakuan Bogor bersama Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur memberikan respon cepat kepada korban rudapaksa anak di bawah umur di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Kasus rudapaksa di alami korban berusia 8 tahun. Awalnya korban di ajak naik perahu di “Dam” kemudian di ajak mampir ke rumah pelaku.

Korban di rayu dan di beri uang Rp. 10.000,-. Pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan ke siapapun atas perbuatan pelaku kepadanya.

Pada Sabtu(6/01/2024) lalu, korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya saat buang air kecil. Akhirnya korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua korban pun langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Sehari kemudian, Minggu(7/01/2024) polisi menahan pelaku di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku di jerat pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Petugas Kemensos dan Dinsos Kabupaten OKU Timur melakukan asemen untuk mengetahui kondisi sosial dan ekonomi korban. Sekaligus memastikan kondisi kesehatan fisik maupun psikologis korban dengan membawanya ke Poli Obgyn, poli anak, pemeriksaan psikologis dan memberikan hipnoterapi.

Selain itu, Kemensos juga membawa korban rekreasi untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

“Kami mengajak korban dan keluarganya untuk refreshing dengan kegiatan berenang di Waterpark. Lalu keluarga juga kami ajak makan malam bersama tim Kemensos,” ujar Kepala Sentra Galih Pakuan Bogor, Rinto Indratmoko.

Kemensos juga memberikan psikoedukasi kepada keluarga korban terkait pola pengasuhan. Keluarga di minta untuk tidak memarahi anak supaya anak tidak menjadi takut dan stabilitas mentalnya.

Pada kasus ini, Kemensos menyalurkan bantuan ATENSI seperti paket nutrisi tambahan, paket sembako, peralatan kebersihan diri, perlengkapan sekolah korban dan kakaknya, akomodasi selama di rumah sakit dan penginapan, sandang korban serta alat dan bahan jualan kewirausahaan untuk orangtua korban.

Selanjutnya Kemensos tetap akan berkoordinasi dengan Dinsos OKU Timur, serta UPTD PPA Kabupaten OKU Timur untuk menindaklanjuti kasus ini. “Kami pastikan kasus ini akan di proses dengan putusan seadil-adilnya sesuai undang-undang. Pelaku di hukum maksimal,” ujar Rinto.(hm/r7)

Loading...

baca juga