Surabaya,(DOC) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya menggelar sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang tahapan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, di kantor KPU Surabaya.
Para pengurus partai politik (Parpol) dan instansi pemerintahan mulai dari Pemerintah Kota(Pemkot), Pengadilan Negeri (PN) hingga aparat kepolisian hadir dalam kegiatan sosialiasi yang di selenggarakan KPU Surabaya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU kota Surabaya, Bakron Hadi memaparkan mengenai ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Meliputi alur pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
“Nantinya di mulai 24 Agustus hingga penetapan 23 September mendatang, serta syarat calon dan pencalonan,” ujarnya.
Bakron menyampaikan, persyaratan pencalonan dari Parpol di usulkan paling sedikit 20% dari jumlah kursi di lembaga DPRD kota atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah.
Parpol yang hendak mengusung pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah di minta untuk segera mempersiapkan. Sehingga sosialisasi yang terlaksana sejak awal ini, pesannya tersampaikan dan proses tahapan pencalonan berjalan maksimal.
“Bisa segera mempersiapkan pencalonan. Sudah kami sosialisasikan sejak awal dengan harapan tahapan pencalonan maksimal,” ujarnya.
Sebelum sosialisasi ke Parpol, KPU Surabaya sudah menyampaikan tahapan pencalonan ke kalangan media. Menurutnya hal itu sangat penting, karena publikasi eksternal dari media bisa menjadi bagian sosialisasi soal proses tahapan pencalonan.
“Kalangan media juga harus mengawal, agar tidak sampai terjadi calon tunggal di Kota Surabaya,” ungkap Wakil Ketua PWI Jatim, Mahmud Suhermono saat sosialisasi dengan media.(r7)