Sebelum Idulfitri, Pemkot Surabaya Wajibkan ASN Parkir Mobil Dinas

Sebelum Idulfitri, Pemkot Surabaya Wajibkan ASN Parkir Mobil Dinas
Sebelum Idulfitri, Pemkot Surabaya Wajibkan ASN Parkir Mobil Dinas

Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menarik seluruh mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum Idulfitri 2025. Seluruh kendaraan harus di parkir paling lambat 28 Maret 2025. Namun, mobil operasional yang di gunakan untuk pelayanan masyarakat tetap boleh beroperasi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 28 Maret hingga 7 April 2025. Meski demikian, ASN masih di perbolehkan bekerja dari kantor selama periode Work from Anywhere (WFA) pada 24-27 Maret.

Bacaan Lainnya

“Karena pada 24 Maret masih ada ASN yang bertugas di dalam kota,” ujar Eri pada Jumat (14/3/2025).

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan melakukan pengawasan ketat. Kendaraan dinas yang tidak memiliki tugas operasional di larang di gunakan, terutama untuk keperluan pribadi atau mudik ke luar kota.

“Yang di larang adalah mobil dinas yang di gunakan untuk mudik, bukan yang beroperasi di dalam kota,” tegasnya.

Seluruh kendaraan akan di data dan di kumpulkan di lokasi yang telah di tentukan, termasuk halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola. Sementara itu, mobil operasional yang masih di gunakan akan di awasi melalui sistem absensi harian.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas harus di parkir di tempat yang telah di tentukan. Mobil operasional tetap beroperasi, tetapi wajib absen setiap hari,” jelasnya.

ASN yang melanggar aturan ini akan di kenakan sanksi berat. Wali Kota Eri menegaskan bahwa hingga saat ini belum pernah ada kasus penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jika ada yang melanggar, sanksinya tegas,” tegasnya. (r6)

Baca Juga:  Warga Luar Jadi Jukir Liar, Eri: Jangan Rusak Surabaya!

Pos terkait