
Surabaya,(DOC) – Peredaran rokok ilegal kembali di tekan di Surabaya. Dalam operasi gabungan yang di gelar Rabu (30/7/2025), lebih dari 500.000 batang rokok tanpa cukai berhasil di amankan dari dua kecamatan, yakni Asemrowo dan Tandes.
Operasi ini melibatkan tim dari Satpol PP Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III, serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penindakan di lakukan berdasarkan laporan warga dan hasil pengawasan petugas di lapangan.
“Di Asemrowo, kami tindaklanjuti aduan masyarakat. Sementara di Tandes berdasarkan laporan dari petugas,” ujar Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini.
Zaini menegaskan bahwa operasi ini bagian dari upaya rutin Pemkot Surabaya untuk memberantas rokok ilegal dan meminimalkan kerugian negara.
“Ini tidak hanya soal hukum, tapi juga soal potensi kerugian negara. Kami akan terus kolaborasi lintas lembaga,” tegasnya.
Satpol PP Surabaya akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dan pihak lain, termasuk masyarakat dan perangkat wilayah, dalam mencegah dan menindak peredaran rokok ilegal.
Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
Menurut Gatot Kuncoro, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, operasi kali ini menyita barang senilai Rp750 juta dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp386 juta.
“Rokok yang kami sita tidak memiliki pita cukai alias polos. Paling banyak di temukan di Asemrowo,” ujarnya.
Seluruh barang bukti di bawa ke kantor Bea Cukai untuk di proses lebih lanjut. Barang akan di sita dan di musnahkan sesuai aturan.
Selain menyita barang, petugas juga meminta keterangan dari pihak yang di temukan di lokasi. Status mereka masih sebagai saksi.
“Kami periksa untuk memastikan apakah mereka pemilik, penjaga toko, atau karyawan,” jelas Gatot.
Ia menambahkan, operasi tak hanya menyasar toko kelontong. Lokasi produksi, pasar, dan wilayah perbatasan juga akan di tindak demi mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Melanggar UU Cukai, Ancaman Hukuman Berlaku
Aksi ini mengacu pada UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang melarang penjualan atau pengedaran rokok tanpa cukai.
“Ancaman pidananya jelas. Tapi pendekatannya ultimum remedium, hukum akan di tegakkan bila semua peringatan di abaikan,” tambahnya.
Gatot juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif. Jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal, masyarakat bisa segera melapor ke Satpol PP atau melalui hotline Bravo Bea Cukai 1500225. (r6)





