Surabaya,(DOC) – Dinas Perhubungan Kota Surabaya menerima audiensi Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) di Kantor Dishub Surabaya, Jalan Dukuh Menanggal No.1, Kecamatan Gayungan. Audiensi tersebut menjadi forum dialog untuk membahas keluhan PJS terkait maraknya penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap juru parkir (jukir) di lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo, menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, menerbitkan berita acara pemeriksaan, maupun menjatuhkan sanksi Tipiring.
“Kami sudah sampaikan secara terbuka bahwa kewenangan pemeriksaan dan pengenaan Tipiring tidak ada di Dishub,” ujar Trio kepada wartawan usai audiensi.
Menurut Trio, seluruh proses penindakan hukum terkait Tipiring sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Dishub tidak berada dalam struktur yang memiliki kewenangan untuk menjalankan ataupun menghentikan proses tersebut.
“Kewenangan itu ada di kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya,” tegasnya.
Meski demikian, Trio memastikan Dishub Surabaya tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait pelayanan parkir. Setiap aduan yang masuk, terutama melalui media sosial, akan segera di tindaklanjuti maksimal dalam waktu 1×24 jam melalui koordinasi lintas instansi.
“Setiap pengaduan pasti kami tindak lanjuti sesegera mungkin, namun penanganannya di lakukan bersama Satpol PP, Polrestabes Surabaya, serta unsur terkait lainnya,” jelasnya.
Menanggapi tuntutan PJS agar penindakan Tipiring terhadap juru parkir di hentikan, Trio kembali menegaskan bahwa Dishub tidak memiliki kewenangan dalam ranah tersebut. Hal itu juga telah disampaikan secara resmi dalam forum audiensi.
“Terkait permintaan penghentian Tipiring, kami sampaikan bahwa itu kewenangan murni aparat penegak hukum, bukan Dishub,” ujarnya.
Terkait adanya ancaman penghentian setoran parkir atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bentuk protes, Trio menyatakan akan melakukan koordinasi dengan kepolisian. Namun, ia kembali menekankan bahwa Dishub tidak dapat mengambil keputusan terkait Tipiring.
“Saya akan koordinasikan dengan Polrestabes Surabaya, tetapi perlu saya garis bawahi, Dishub tidak punya kewenangan untuk menghentikan Tipiring,” katanya.
Trio juga menegaskan bahwa pelayanan parkir di Kota Surabaya harus tetap berjalan demi kepentingan masyarakat, terlepas dari adanya juru parkir yang sedang menjalani proses hukum.
“Pengguna jasa parkir tetap ada, sehingga layanan parkir harus tetap berjalan,” imbuhnya.
Kelengkapan Atribut Resmi
Dalam audiensi tersebut, Dishub juga mengingatkan pentingnya kelengkapan atribut resmi juru parkir sebagai penanda legalitas di lapangan. Juru parkir yang dilengkapi Kartu Tanda Anggota (KTA) aktif, rompi, dan peluit dapat menunjukkan identitasnya sebagai petugas resmi Dishub Surabaya.
“Jika sudah memakai KTA yang masih berlaku, rompi, dan peluit, silakan sampaikan bahwa Anda juru parkir resmi dari Dishub Surabaya,” jelas Trio.
Menjawab permintaan PJS terkait penambahan atribut, Dishub Surabaya menyatakan siap memfasilitasi pembaruan secara bertahap. Dishub akan membagikan rompi baru berwarna merah, peluit, serta KTA dengan masa berlaku hingga 31 Desember 2026.
“Validasi jukir akan kami lengkapi dengan rompi baru dan KTA. Pada bulan Juni nanti, pembagian rompi juga akan kembali di lakukan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Paguyuban Juru Parkir Surabaya, Izul Fiqri, menyampaikan bahwa audiensi di gelar untuk meminta kejelasan sikap dan tanggung jawab Dishub terhadap persoalan yang di hadapi juru parkir.
“Kami hari ini meminta keterangan dan pertanggungjawaban Dishub terkait kondisi yang di alami juru parkir,” ujar Izul.
Ia menilai penindakan Tipiring yang marak terjadi menimbulkan keresahan, karena di satu sisi juru parkir tetap di wajibkan menyetor retribusi, sementara di sisi lain menghadapi proses hukum.
Selain itu, PJS juga meminta pembenahan sistem parkir, khususnya pemerataan atribut bagi juru parkir di lokasi-lokasi besar yang di jaga lebih dari satu orang. Terkait administrasi, PJS memastikan terus mengimbau juru parkir agar segera melengkapi KTA sesuai ketentuan.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar seluruh juru parkir tertib administrasi,” pungkas Izul. (r6)





