Disdukcapil Surabaya Luruskan Isu Blokir NIK Mantan Suami Penunggak Nafkah Anak

Disdukcapil Surabaya Luruskan Isu Blokir NIK Mantan Suami Penunggak Nafkah Anak
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC)Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya meluruskan kabar yang beredar di masyarakat mengenai pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak membayar nafkah anak. Kebijakan tersebut dipastikan bukan berupa penghapusan atau penonaktifan NIK, melainkan pemberian status penandaan khusus pada sistem layanan publik.

Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa NIK warga yang bersangkutan tetap berlaku dan tidak hilang dari data kependudukan. Namun, sistem yang telah terintegrasi dengan Pengadilan Agama (PA) akan memberikan catatan tertentu jika yang bersangkutan terbukti menunggak kewajiban pascaperceraian.

Bacaan Lainnya

“Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku, melainkan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” kata Irvan, Selasa (9/6/2026).

Irvan menjelaskan, konsekuensi dari penandaan ini akan terasa saat mantan suami mengakses layanan publik Pemkot Surabaya yang sudah terintegrasi. Sistem otomatis akan membaca status penunggakan tersebut, sehingga proses administrasi atau layanan yang diajukan dapat tertahan. “Proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” terangnya.

Mekanisme Berbasis Putusan Pengadilan Agama

Lebih lanjut, Irvan menekankan bahwa Disdukcapil tidak bergerak berdasarkan laporan sepihak atau aduan langsung dari mantan istri. Pemberian status khusus ini sepenuhnya bersandar pada putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pengadilan Agama yang memiliki wewenang untuk memantau pelaksanaan putusan terkait nafkah anak maupun mantan istri. Jika terjadi wanprestasi atau kelalaian, data dari pengadilanlah yang diintegrasikan ke sistem Pemkot.

“Karena itu, prosesnya berbasis data dan putusan pengadilan, bukan berdasarkan laporan sepihak atau dugaan semata. Tujuannya agar tetap menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelas Irvan.

Kebijakan ini juga tidak melihat latar belakang atau penyebab perceraian, seperti faktor ekonomi maupun perselingkuhan, karena hal itu sudah menjadi ranah pertimbangan hakim. Selain itu, aturan ini berlaku surut dalam arti perkara perceraian lama tetap bisa dievaluasi jika hak anak terbukti masih ditelantarkan.

Baca Juga:  Hadiri POTAS Award, Wali Kota Surabaya Mengaku Bangga dengan Wartawan

Sifat Penandaan Sementara dan Mulai Berdampak Positif

Irvan memastikan penandaan pada NIK ini tidak bersifat permanen. Begitu mantan suami menuntaskan kewajibannya dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, Disdukcapil akan langsung mencabut status khusus tersebut.

“Begitu kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut. Jadi prinsipnya sederhana, selesaikan kewajiban, layanan kembali normal,” ujarnya.

Sejak kebijakan ini disosialisasikan, Disdukcapil mencatat adanya dampak positif berupa peningkatan kepatuhan dari para mantan suami yang sebelumnya menunggak nafkah.

Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa esensi dari integrasi sistem ini bukan untuk menghukum, melainkan instrumen untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian tetap terlindungi.

“Perpisahan orang tua tidak boleh menjadi alasan berkurangnya perhatian dan tanggung jawab terhadap anak. Hubungan suami istri mungkin berakhir, tetapi kasih sayang dan kewajiban sebagai orang tua tetap berlangsung seumur hidup,” tutupnya.

Pos terkait