Heboh Usulan Anggaran Rp 103 Miliar untuk Podcast, Kemenkop Buka Suara

Jakarta (DOC) – Kementerian Koperasi (Kemenkop) meluruskan isu mengenai alokasi dana Rp 103 miliar yang sempat ramai diperbincangkan publik. Usulan dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan teknologi dan kehumasan, bukan semata-mata untuk program podcast.

Bacaan Lainnya

Pengajuan anggaran tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada Rabu, 2 September 2026. Usulan ini merupakan bagian dari pengajuan tambahan APBN tahun anggaran 2027.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengarahkan klarifikasi resmi terkait peruntukan dana dalam struktur pengajuan anggaran kelembagaan tersebut.

“Kami perlu untuk menyampaikan bahwa Rp 103 miliar menjadi bagian usulan tambahan anggaran yang disampaikan Kementerian Koperasi pada rapat kemarin itu bukan untuk podcast saja. Podcast hanya menjadi salah satu bagian komunikasi dan informasi publik yang menjadi tugas bagian Kementerian Koperasi,” ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026).

Kemenkop sejatinya telah menetapkan pagu anggaran dasar sebesar Rp 742 miliar untuk 2027. Demi memaksimalkan tugas strategis, pihak kementerian mengajukan usulan dana tambahan total Rp 4,53 triliun yang mencakup alokasi Biro Humas, IT, dan TU.

“Pastinya bukan hanya untuk podcast tapi juga mendukung tugas-tugas kehumasan. Kemudian pengembangan dari pengembangan teknologi informasi yang terus kita jalankan dari Kementerian Koperasi serta dukungan tata usaha termasuk disini adalah infrastruktur yang menunjang dr pelaksanaan tugas kehumasan, tugas-tugas pengembangan dan pemanfaatan teknologi dan informasi,” beber Zabadi.

Proses pembahasan anggaran telah berjalan secara intensif dengan instansi terkait seperti Bappenas dan Kementerian Keuangan demi menjaga prinsip tata kelola APBN yang bertanggung jawab.

“Rp 103 miliar yang kami usulkan itu belum masuk pagu Kementerian Koperasi, sifatnya baru usulan tambahan dan tidak hanya digunakan untuk podcast saja,” jelas Zabadi. (rd)