Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa transaksi pembelian BBM bersubsidi tetap berjalan normal sesuai regulasi baku yang berlaku secara nasional.
“Kami memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang berkembang. Ke depan, setiap rencana kebijakan atau mekanisme pelayanan yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator, termasuk BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Ahad saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Ahad menjelaskan, pihak Pertamina sangat memahami sensitivitas setiap perubahan kebijakan yang berdampak langsung pada pelayanan publik di lapangan. Oleh sebab itu, pembatalan opsi syarat STNK ini menjadi wujud kehati-hatian perusahaan dalam menyelaraskan aturan bersama pihak regulator.
Meski membatalkan syarat pendaftaran berbasis fisik tersebut, Pertamina Patra Niaga tetap memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tak salah sasaran. Langkah ini dibuktikan dengan penindakan terhadap lebih dari 900 SPBU nakal di seluruh wilayah operasional sepanjang Januari hingga 3 September 2026.
“Sanksi diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha,” tegas Ahad, merujuk pada langkah pengawasan yang juga melibatkan aparat penegak hukum.
Untuk menjaga ketepatan sasaran tanpa menyulitkan warga, Pertamina kini berfokus memperkuat sistem digitalisasi melalui jaringan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina sebagai instrumen penyaringan utama.