Jakarta (DOC) – Nama Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq kembali muncul dalam perkara korupsi. Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon serta penerimaan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ini bukan kali pertama Fahd berurusan dengan lembaga antirasuah. Sebelum perkara terbarunya, Fahd telah dua kali tersandung kasus korupsi dan menjalani hukuman pidana, masing-masing terkait suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) pada 2011 serta korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama pada 2017.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut perkara terbaru membuat catatan hukum Fahd menjadi yang ketiga.
“Jadi untuk saudara F, memang sudah betul tadi disampaikan sudah tiga kali,” kata Taufik, dikutip Rabu (16/9/2026).
Dengan tiga perkara tersebut, Taufik menyebut Fahd masuk kategori residivis. Status itu menjadi pertimbangan dalam proses pemidanaan apabila perkara berlanjut hingga tahap penuntutan.
“Jadi dalam konsep pidana ini istilahnya sudah residivis begitu ya. Tentunya sudah betul tadi ada pemberatan,” tambahnya.
Namun, pemberatan hukuman nantinya menjadi ranah tim penuntutan. Sementara pada tahap penyidikan, KPK masih berfokus mengungkap fakta perkara serta peran masing-masing tersangka.
“Nah nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan. Tapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya,” jelas Taufik. (rd)